Kepada Encik dan Puan yang buang sampah sembarangan di Pekanbaru, kini bisa terkena pidana. Hal itu serelah Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada masyarakat yang buang sampah sembarangan.
Tim Gakkum Akan Turun ke Lapangan
Surat Keputusan (SK) Tim Gakkum saat ini telah rampung dan rencananya Tim Gakkum akan melaksanakan penindakan ke lapangan pada minggu ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi menyatakan bahwa Tim Gakkum akan turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan di beberapa wilayah segera turun ke lapangan melakukan pengawasan ke sejumlah wilayah.
“SK tim sudah dibentuk, kita sudah koordinasi dengan tim lainnya. Dalam waktu dekat proses di lapangan,” ungkap Hendra, Jumat (6/1/2023).
Yang Terlibat di Dalam Tim Gakkum
Ia berpendapat bahwa Tim Gakkum ini tidak hanya terdiri dari DLHK. Namun juga melibatkan unsur vertikal seperti TNI dan juga Polri. Selain itu tim ini tidak hanya memberikan sanksi denda saja. Namun, mereka yang buang sampah sembarangan di Pekanbaru juga dapat diberikan hukuman berupa masuk ke dalam penjara.
“Saya sudah rapat kemarin, minggu ini kita rapat tindak lanjut untuk proses di lapangan. Kita usahakan minggu ini sudah aksi di lapangan,” ungkapnya.
Sampah Merupakan Prioritas Pemerintah
Sebelumnya Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun sudah memberitahu bahwa, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Menurut muflihun, persoalan sampah merupakan persoalan yang diprioritaskan pemerintah kota saat ini untuk dapat diselesaikan.
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap dengan diberikannya sanksi tegas berupa Tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan.
“Kami bersama Forkopimda Pekanbaru Januari akan laksanakan Tipiring bagi orang yang buang sampah sembarangan. Kita ada Tim Yustisi, semua unsur vertikal kita bawa disana semua,” ujarnya.
Ia menegaskan, sanksi tegas ini mesti diberlakukan demi menumbuhkan rasa kepedulian masyarat untuk saling menjaga kebersihan lingkungan Kota Pekanbrau.