Baru-baru ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan pada 1 Januri 2019 yang akan datang.
Direktur utama BPJS, Fahmi Idris, mengingatkan, kewajiban ini juga berlaku untuk semua badan usaha kecil hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tujuan, dilaksanakannya peraturan ini tentu saja agar seluruh WNI bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang layak. Saat ini, baru sekitar 142 juta WNI yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.
Selanjutnya, Fahmi Idris juga menyatakan,”Jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut, akan ada sanksi untuk badan usaha tersebut, mulai dari sanksi administrasi sampai dengan penghentian layanan publik tertentu kepada yang bersangkutan. Dan untuk menertibkan hal itu, kami lakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi di 12 Provinsi di Indonesia.”
Adapun sanksi yang berlaku, menurut Peraturan Presiden No.86 Tahun 2013 Pasal 9 Ayat 2:
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam jaminan sosial meliputi:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
b. Surat Izin Mengemudi (SIM)
c. Sertifikat Tanah;
d. Paspor; atau
e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
ayat 3
Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah daerah propinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Hal ini ditegaskan usai penandatanganan kesepahaman antara BPJS dengan 12 Kejaksaan Tinggi se-Indonesia di Dyandra Convention Hall, Gramedia, di Surabaya, Kamis 24 April 2015.
Bagaimana menurut Ncik dan Puan ? Setujukah dengan adanya peraturan seperti yang telah dijelaskan di atas ?