Besaran zakat fitrah Pekanbaru 1444H / 2023 M telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Wilayah Kota Pekanbaru melalui Penyelenggara Zakat Waqaf.
Sebagaimana diketahui Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku mulai dari yang kecil, muda, tua, muda, kecil maupun besar, laki-laki, hingga perempuan.
Ketentuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah sendiri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Fiqih, yaitu:
- Satu Sha’in gandum, yakni makanan yang mengenyangkan atau setara dengan 10 kaleng susu cap nona.
- Jika diukur dengan timbangan, maka beratnya mencapai 2,5 kilogram.
- Jika diukur dengan uang, maka dibayarkan sesuai dengan seharga beras di pasar pada saat zakat fitrah ditentukan.
Besaran Zakat Fitrah Pekanbaru 1444H
Penetapan Zakat Fitrah Pekanbaru 1444H tersebut berdasarkan dari Surat Kanwil Kemenag Provinsi Riau nomor: B-43/Kw.04.6/BA.03.2/3/2023, tanggal 7 Maret 2023. Yaitu mengenai qimat zakat fitrah tahun 1444 H/2023M.
Untuk diketahui, patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru bersumber pada Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru nomor S-510/DPP-3.1/310/2023.
Berdasarkan Surat tersebut, berikut ini harga beras di Kota Pekanbaru:
- Pandan Wangi Special SXL seharga Rp17.000 per kilogram. Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp42.500 per jiwa.
- Pandan Wangi seharga Rp17.000 per kilogram. Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp42.000 per jiwa.
- Mundam seharga Rp16.000 per kilogram. Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
- Mudik/Solok/Anak Daro seharga Rp16.000 per kilogram. Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
- Ramos seharga Rp13.500 per kilogram. Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp33.750 per jiwa.
- Belida seharga Rp13.500 per kilogram, Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp33.750 per jiwa.
- Topi Koki seharga Rp13.000 per kilogram. Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp32.500 per jiwa.
- Bulog seharga Rp10.000 per kilogram. Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp25.000 per jiwa.
Pelaksanaan Zakat
Untuk pelaksanaan zakat fitrah sendiri, Encik dan Puan dapat menunaikannya melalui panitia Amil Zakat pada masjid/musala atau tempat lainnya. Selain itu juga bisa dilakukan melalui Lembaga / Badan Amil Zakat, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Adapun untuk pendistribusian zakat maal/harta, hanya bisa melalui Lembaga / Badan Amil Zakat yang telah dibentuk secara sah sesuai UU No. 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat.