Berdasarkan hasil rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau pada Kamis (16/11/2023) lalu, UMP Riau tahun 2024 mengalami tren naik dari tahun-tahun sebelumnya.
Alami Kenaikan
Rapat yang dihadiri oleh Dewan Pengupahan, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja, dan juga Pakar telah menyepakati kenaikan sebesar Rp102.963,03.
Diketahui UMP Riau pada tahun 2023 sebesar Rp3.191.662,53. Adapun setelah mengalami perubahan, UMP Riau tahun 2024 menjadi Rp3.294.625,56.
Tahapan Penetapan SK
Kepala Disnakertrans Riau Imran Rosyadi mengatakan bahwa setelah penetapan UMP tersebut, tahapan selanjutnya yakni UMP akan ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa setelah rapat, pihaknya akan langsung berkoordinasi ke Biro Hukum Setdaprov Riau guna dilihat berkasnya. Jika ada yang kurang, maka akan diperbaiki. Kemudian jika telah lengkap akan diserahkan ke Plt Gubernur Riau agar diteken SK-nya.
“Kami akan mengumumkan SK penetapan UMP tersebut, etelah SK-nya sudah diteken oleh Plt Gubernur Riau,” ungkap Imran.
Jadi Dasar UMK
Nantinya SK UMP tersebut akan dijadikan dasar bagi pemerintah kabupaten/kota di Riau guna menetapkan Upah Mimimum Kabupaten/Kota (UMK). Oleh karena itu, UMP Riau harus sudah diumumkan sebelum 21 November 2023.
“Karena akan dijadikan dasar untuk menetapkan UMK,” katanya.
Harusnya Ditambah
Di lain pihak, pengamat ekonomi Riau Edyanus Herman Halim menilai UMP yang sudah ditetapkan tersebut seharusnya ditambah. Hal tersebut mengingat saat ini Provinsi Riau sedang mengalami inflasi.
Menurutnya, jumlah UMP tersebut masih perlu dipertimbangkan agar dapat memenuhi standar kehidupan masyarakat. Karena dengan upah yang layak, maka masyarakat pun juga akan hidup layak.
“Pada akhirnya akan mendorong perekonomian,” terangnya.
Ini Idealnya
Bahkan ia menilai, idealnya untuk UMP di Provinsi Riau ada pada kisaran Rp3,7 juta karena pekerja memerlukan pembiayaan lain. Dimana selain untuk mencukupi keperluan makan sehari-hari, juga ada keperluan untuk transportasi dan anak sekolah.
“Kalau masyarakat telah sejahtera, maka dapat mengurangi permasalahan sosial,” ujar Edy.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat 21 November 2023.
Yang mana penetapan kenaikan pada upah minimum 2024 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 yang terbit pada 10 November 2023.