Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2015 dipastikan naik sebesar 8,45 persen atau sebesar Rp150.000 dari UMK 2014 yang lalu, yakni sebesar Rp1.775.000. Adapun UMK yang telah disepakati oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Pekanbaru bersama Dewan Pengupahan kota Pekanbaru adalah sebesar Rp1.925.000.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Disnaker Pekanbaru, Johnny Sarikoen, Kamis (6/11).
Ia mengakui bahwa perundingan yang dilakukan berlangsung alot. Berdasarkan survey dewan pengupahan hingga September yang lalu, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mencapai hingga Rp1.906.000.
Adapun kemampuan perusahaan yakni sebesar Rp1.908.000, sedangkan pihak serikat kerja sebesar Rp2.010.000. Setelah melakukan perundingan, maka ditetapkanlah UMK Kota Pekanbaru 2015 dengan besaran Rp1.925.000. Hasil kesepakatan ini akan segera disampaikan ke Walikota untuk direkomendasikan ke Gubernur.
Sumber: Hallo Riau