Transformasi Hijau Perlu Komitmen Semua Stakeholder

0
199
Transformasi Hijau Perlu Komitmen

Sebagai pelaku usaha yang bergerak pada bidang lingkungan, PT SUCOFINDO perlu menunjukan komitmen untuk mendukung transformasi hijau. Yang mana hal ini menjadi kunci dalam keberlanjutan lintas sektor dengan terus mendorong penerapan peraturan lingkungan.

Gelar Seminar, Buktikan Komitmen

Melalui penyelenggaraan seminar dengan tajuk “Tantangan dan Solusi dalam Meningkatkan Kepatuhan terhadap Peraturan Lingkungan” menjadi wujud komitmen tersebut. Seminar yang digelar di Ballroom Hotel Premiere, Pekanbaru, Rabu (11/6/2025).

Kegiatan ini kemudian jadi wadah edukasi dan kolaborasi antar pakar, pemangku kepentingan, pelaku usaha, serta PT SUCOFINDO selaku perusahaan jasa. Dimana bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kompetensi, serta implementasi peraturan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia.

Seminar ini turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari sektor energi, kelapa sawit, manufaktur, hingga transportasi.

Pembicaranya antara lain Ketua Tim Substansi Pengendalian Pencemaraan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Reni Nurhaeni. Kemudian Pakar Lingkungan – Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada Endang Astuti. Serta perwakilan dari PT Pertamina Hulu Rokan Adi Nugroho.

Pentingnya Implementasi Peraturan Lingkungan

Pentingnya implementasi peraturan lingkungan sebagai landasan utama dalam mencegah kerusakan alam yang lebih luas dan menjaga kualitas hidup masyarakat. Demikian yang diungkapkan oleh Ketua Tim Substansi Pengendalian Pencemaran Lingkungan – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Reni Nurhaeni.

Ia mengungkapkan bahwa regulasi lingkungan hidup menjadi fondasi penting dalam menjaga kelestarian alam Indonesia di tengah derasnya arus pembangunan.

Yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua peraturan tersebut bukan hanya sebagai pedoman hukum, tetapi juga sebagai wujud komitmen negara.

“Terutama dalam mewujudkan pembangunan yang selaras dengan keberlanjutan ekosistem,” jelasnya.

Reni juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi juga mencerminkan tanggung jawab moral dan sosial seluruh pelaku usaha terhadap lingkungan. Regulasi ini menjadi jawaban atas tantangan besar seperti krisis iklim, pencemaran lingkungan, serta eksploitasi sumber daya alam.

“Demi menjamin keberlanjutan bagi generasi masa depan,” tegasnya.

Perlu Komitmen Transformasi Hijau

PT SUCOFINDO sendiri hadir sebagai mitra strategis bagi pelaku industri dalam menerjemahkan regulasi menjadi aksi nyata. Hal tersebut ditegaskan oleh Vice President of Strategic Business Unit Sertifikasi dan Eco Framework (SERCO) PT SUCOFINDO, Dian Indrawaty.

Disampaikannya bahwa regulasi lingkungan tak hanya sekadar prasyarat legalitas, namun juga merupakan fondasi keberlanjutan serta meningkatkan daya saing. Pihaknya juga membuka ruang kolaborasi untuk berdiskusi terkait tantangan dan merumuskan solusi praktis agar dapat langsung diterapkan di lapangan.

“Pencapaian aspek keberlanjutan sendiri tidak bisa dilakukan secara individu,” tegas Dian.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, transformasi menuju bisnis hijau perlu komitmen dan sinergitas. Ditekankannya bahwa aksi hijau harus disadari, dipatuhi, dan dilaksanakan secara bersama-sama sehingga dapat memberikan dampak yang signifikan.

Siap Wujdukan Implementasi

Di lain pihak, Kepala PT SUCOFINDO Cabang Pekanbaru Bambang Harwanta, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menjadi mitra strategis industri. Hal ini guna meningkatkan efisiensi, daya saing, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

“Tidak hanya patuh, tetapi juga strategis dalam menciptakan keberlanjutan. Kami siap dukung kolaborasi lintas sektor,” jelasnya.

PT SUCOFINDO, ungkap Bambang, secara aktif menerapkan standar pengelolaan lingkungan seperti Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan, Penyusunan dokumen PROPER serta Jasa Konsultasi Lingkungan.

Bukan sekadar kepatuhan saja, pendampingan ini juga jadi bagian dari transformasi industri menuju praktik yang lebih ramah lingkungan serta berkelanjutan.

Selain itu pihaknya juga berharap agar kegiatan ini dapat terus berlanjut dan menjadi momentum guna memperkuat kolaborasi dalam pelestarian lingkungan.

“Sehingga menjadi wadah solusi bersama yang konkret dan aplikatif di berbagai sektor industri,” tutup Bambang.

Fokus Pada Keberlanjutan

PT SUCOFINDO Cabang Pekanbaru sebagai perusahaan Testing, Inspection, and Certification (TIC) menghadirkan beragam layanan yang fokus pada keberlanjutan.

Di antaranya adalah Audit Lingkungan Hidup, Energi dan Air, Kajian Life Cycle Assessment (LCA), Pendampingan Penyusunan Dokumen Hijau dan Rencana Strategis Lingkungan Hidup, Biodiversity Assessment, Inovasi Sosial, serta Social Return on Investment (SROI) dan Jasa Konsultasi Lingkungan.

Selain itu PT SUCOFINDO Cabang Pekanbaru juga menyediakan layanan teknis komprehensif untuk mendukung operasional sektor minyak dan gas (migas). Yang mana hal tersebut mendapatkan dukungan dari Vice President SBU Aset Energi Baru dan Terbarukan (AEBT), Wahyudi Arif.

Sebagai informasi, operasional sektor migas yang dimiliki antara lain Survei Seismik 2D/3D dan Non-Seismik, Quality Assurance dan dukungan kepatuhan regulasi, Public Engagement dan Stakeholder Management, Survei Aset, Pengembangan Sistem Aset Khusus untuk Operasional Migas, Non-Destructive Testing (NDT), Inline Inspection (ILI/Pigging), dan layanan Fire Emergency Response Service (FERS).

Melalui layanan Green Generation yang mencakup inisiatif strategis, SUCOFINDO memiliki peran sebagai Lembaga Validasi dan Verifikasi untuk skema Gas Rumah Kaca dan Nilai Ekonomi Karbon.

Kemudian Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca, layanan otomasi pemantauan dan pengelolaan lingkungan, green financing, serta konsultasi peningkatan rating ESG (Environment, Social, and Governance).

Tentang SUCOFINDO

Didirikan pada 22 Oktober 1956, PT SUCOFINDO merupakan perusahaan inspeksi pertama di Indonesia. Adapun saat ini tergabung dalam bagian holding BUMN Jasa Survei atau ID Survey bersama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai induk, serta PT Surveyor Indonesia.

Bermula dari jasa pemeriksaan dan pengawasan di bidang perdagangan, SUCOFINDO turut membantu pemerintah dalam menjamin kelancaran arus barang dan pengamanan devisa negara.

Seiring dengan perkembangan zaman, SUCOFINDO kemudian melakukan diversifikasi jasa konsultansi, pelatihan, keteknikan, audit, laboratorium analitis, sertifikasi, assessment, dan berbagai kegiatan penunjang.

Di antaranya pada bidang pertanian, kehutanan, migas, pertambangan, konstruksi, industri pengolahan, kelautan, perikanan, transportasi, energi baru dan terbarukan, serta teknologi informasi.

SUCOFINDO memiliki 66 titik layanan yang dikelola secara terpadu serta didukung oleh para ahli di berbagai bidang yang tersebar di seluruh Indonesia. Jaringan 75 laboratorium yang tersebar luas menghadirkan solusi yang cepat, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan pelanggan di seluruh penjuru tanah air.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

PT SUCOFINDO
Divisi Sekretariat Perusahaan
Telepon: +62 21 798 3666
Faksimili: +62 21 798 3888
Email: humas@sucofindo.co.id
Informasi ini tersedia di www.SUCOFINDO.co.id