Tenant imigrasi yang ada di MPP Pekanbaru menyediakan penggantian paspor bagi Encik dan Puan yang memiliki E-KTP Kota Pekanbaru.
Adapun untuk pembuatan paspor baru dan urusan lainnya, Encik dan Puan tetap akan disarankan untuk ke kantor imigrasi Jalan KH. Ahmad Dahlan, Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Perubahan Istilah
Sebagai informasi, Istilah “perpanjangan” sudah tidak digunakan lagi dalam layanan publik Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi). Istilah tersebut diganti dengan “penggantian” paspor.
Istilah perpanjang sudah tidak digunakan lagi dalam layanan publik Ditjen Imigrasi. Paspor kan ada masa limit ya, 5 tahun. Jadi diganti bukan diperpanjang lagi. Hanya beda istilah saja 😃
— Informasi Pekanbaru (@infoPKU) November 5, 2019
Alasan Mengganti Paspor
Nah, menurut Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, alasan untuk melakukan penggantian paspor adalah sebagi berikut:
- Masa berlaku paspor sudah atau akan habis
- Paspor hilang
- Paspor rusak
- Halaman paspor sudah penuh
Berdasarkan info dari laman resmi Ditjen Imigrasi, masa berlaku paspor biasa adalah 5 tahun, selebihnya bisa melakukan penggantian paspor. Adapun biaya yang akan dikenakan untuk penggantian paspor adalah Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp650.000 untuk paspor elektronik.
Persyaratan
Untuk persyaratan penggantian paspor di MPP Pekanbaru yang diterbitkan setelah tahun 2009 dan diterbitkan di dalam negeri, Encik dan Puan hanya perlu membawa persyaratan KTP Elektronik dan paspor lama.
Sedangkan untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009, Encik dan Puan harus melengkapi beberapa persyaratan yang dibagi atas dua kategori, yakni usia dewasa dan anak-anak.
View this post on Instagram
-
Persyaratan Dewasa
Bagi Encik dan Puan yang telah dewasa, harus membawa KTP Elektronik, kartu keluarga, dan membawa salah satu dokumen pendukung (seperti akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah dan surat baptis), surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, surat penetapan ganti nama bagi dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama, dan yang terakhir membawa paspor lama.
-
Persyaratan Anak-anak
Sedangkan untuk anak-anak berusia 17 tahun ke bawah, membawa perlengkapan yaitu KTP Elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau surat baptis, surat perkawinan atau buku nikah orang tua, surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah ganti nama, dan paspor lama.
Semua dokumen persyaratan baik dewasa maupun anak-anak, memerlukan berkas asli dan fotocopy. Fotocopy berkas menggunakan kertas A4 utuh dan tidak boleh digunting.
Alur Pendaftaran
Sedangkan untuk alur pendaftarannya adalah sebagai berikut:
Encik dan Puan mempersiapkan dokumen persyaratan di atas. Mengambil nomor antrian di MPP dengan memilih kantor imigrasi. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas loket imigrasi.
Lalu dilanjutkan dengan sesi foto, wawancara, dan pengambilan data biometrik. Untuk pembayaran, Encik dan Puan dapat langsung ke teller bank atau kantor pos. Mengambil paspor di kantor imigrasi kelas I Pekanbaru atau di MPP.