Sekitar pukul 21.00 WIB nanti malam, Wali Kota Pekanbaru H Firdaus bersama Wakil Wali Kota H Ayat Cahyadi dijadwalkan bakal membuka secara resmi festival lampu colok. Agenda tahunan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru kali ini dipusatkan di Lapangan Purna MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukitraya.
Festival lampu colok ini dihelat pada malam 27 Ramadan 1435 Hijriah. Festival ini akan dilaksanakan berturut-turut selama tiga malam, yakni Kamis-Sabtu (24-26/7), yang diikuti oleh 12 kecamatan.
Drs H Hermanius MM, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, mengatakan kegiatan festival lampu colok ini akan dinilai oleh dewan juri selama dua hari, dengan mendatangi setiap kecamatan.
Yuk mari Encik & Puan kite beramai-ramai tengok festival tahunan ini 🙂
Encik & Puan nak pergi mudik ke? Berikut ini tips mudik ala infoPKU:
Pastikan Encik & Puan memiliki kampung halaman
Ha, macam mana pulak nak balek kampung kalau kampung halaman tak ade? :))
Gunakan kendaraan yang aman & nyaman
Sebelum nak berangkat, pilihlah kendaraan yang akan digunakan dengan bijak. Entah itu kendaraan pribadi atau transportasi umum :)
Berangkatlah sesuai waktu yang telah ditentukan
Nah, ini yang penting Encik & Puan. Jangan pule berangkat pas masih keje, minte cuti dulu baru nak balek kampung :))
Bawa uang & perlengkapan mudik seperlunya
Iyelah, tak mungkin berangkat tak bawa uang :))
Bawa uang secukupnye je, kan bise ambil di ATM.
Bawa perlengkapan juge seperlunye, tak mungkin parabola nak dibawe juge :)) *korban iklan*
Jika dirasa perlu bawa peta arus mudik 2014
Untuk beberapa lokasi mudik yang dirasa rawan longsor atau rawan kemacetan, bawa peta arus mudik 2014 bisa jadi pilihan yang bijak. Peta arus mudik bisa didapatkan di toko buku Gramedia :)
Walaupun jaman dah canggih, bise tengok GPS, Gmaps, Waze dll tapi tak ade gune kalau tak de jaringan internet :))
Jika sesat betanyelah pada penduduk setempat, malu betanye sesat di jalan..
Cek kondisi terakhir rumah sebelum berangkat
Cek listrik, air dan kompor gas sebelum berangkat mudik. Kunci jendela dan pintu rapat-rapat. Saat mudik, rumah yang ditinggalkan rawan disantroni maling. Waspadalah!!
Pastikan kondisi fit jika mudik menggunakan kendaraan pribadi
Sebelum berangkat pastikan kondisi sedang fit, terutama untuk supir. Jangan bawa kendaraan dalam keadaan sakit apalagi mengantuk. Jika memungkinkan ajaklah orang yang bisa jadi supir cadangan :)
Selalu mematuhi peraturan lalu lintas
Selalu patuhi peraturan lalu lintas!! Bukan hanya untuk keselamatan diri, tapi juge untuk menghindari biaya tambahan (baca: kene tilang pakpol)
Jika dirasa lelah beristirahat sejenak
Jika anda supir dan merasa lelah beristirahatlah sejenak, begitu pulih baru jalan lagi.
Demikian tips mudik ala infoPKU, semoga bermanfaat 🙂
Encik dan Puan dah tau Festival Lampu Colok kan? Tradisi ini biasanya dilakukan pada 27 Ramadhan sampai dengan 30 Ramadhan dalam menyambut malam takbir dan lebaran.
Dalam bahasa Melayu, colok itu berarti alat penerang. Penamaan colok oleh masyarakat melayu ini disebut pelite atau pelito yakni sejenis lampu teplok yang menggunakan sumbu kompor memakai minyak tanah sebagai bahan bakar penerangnya.
Tradisi ini sendiri berawal dari keinginan masyarakat melayu untuk memberikan penerangan di bulan ramadhan, sekaligus merupakan syiar Islam sebagai hiasan – hiasan lampu yang ada selalu bernuansakan Islami.
Pada awalnya masyarakat melayu menggunakan penerangan colok ini sebagai hiasan di depan rumah, terutama dalam menghadapi malam lailatul qadar.
Seperti yang kita jumpai saat ini, ada beraneka macam bentuk colok. Ada yang terbuat dari kaleng ataupun botol bekas minuman bekas, bambu yang telah diberi sumbu hingga colok yang dibuat khusus seperti tabung yang terbuat dari seng dan alumunium.
Kemudian lampu colok tersebut disusun hingga menyerupai kubah – kubah masjid dan hiasan kaligrafi. Untuk melestarikan tradisi ini, maka tiap 27 Ramadhan diadakan Festival Lampu Colok.
Festival Lampu Colok ini dapat di jumpai diseluruh daerah di Provinsi Riau serta merupakan khasanah warisan Budaya tempo dulu yang bertahan hingga saat ini. Bahkan Festival ini telah menjadi agenda Wisata bagi beberapa Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau.
Seperti tahun-tahun yang lalu, kali ini Festival Lampu Colok diadakan oleh Pemko Pekanbaru di Kecamatan Bukit Raya yang ditunjuk sebagai tuan rumah even tahunan tersebut.
Seperti yang dikutip dari MCRiau, untuk memeriahkan even ini, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pekanbaru menyiapkan segala sesuatu untuk membantu tuan rumah.
Walaupun Kecamatan Bukit Raya ditunjuk sebagai tuan rumah Festival Lampu Colok, kecamatan lainnya juga diminta untuk membuat kegiatan serupa. Demikian yang diutarakan oleh Kepala Disbudpar Pekanbaru, Hermanius.
Lampu colok merupakan penerangan sederhana yang dibuat dari botol kaca atau kaleng kecil kemudian diberi sumbu dan minyak tanah sebagai bahan bakarnya. Kemudian botol-botol ini disusun membentuk masjid yang menghiasi setiap sudut kota di Pekanbaru.
Festival Lampu Colok merupakan budaya tradisional warisan masyarakat Melayu. Even tahunan ini biasanya diadakan mulai 27 Ramadhan sampai dengan 30 Ramadhan untuk memperingati malam Lailatul Qadar dan menyambut gembira datangnya Hari Raya Idul Fitri.
Maraknya lembaga survey hitung cepat (quick count ) yang tidak mengedepankan kebenaran dan lebih cenderung provokatif dengan hitung-hitungan yang membingungkan membuat masyarakat semakin terprovokasi dan menganggap pasangan salah satu Calon Presiden dan Wakil Presiden telah memenangi Pemilihan Presiden 2014 ini.
Hal ini dapat dilihat dari berbagai kondisi masyarakat di kalangan bawah yang mempertanyakan keabsahan hasil hitung cepat ini, pasalnya hasil yang dimunculkan oleh televisi nasional sudah menjurus ke arah kebohongan publik.
Kecaman dan kebingungan ini diluapkan oleh masyarakat melalui jejaring media sosial sebagai bentuk kekecewaan mereka pada hasil hitung cepat yang sudah tidak fair lagi dalam menjelaskan fakta dilapangan.
Sebagai media berekspresi atas kebohongan hasil hitung cepat ini, masyarakat menumpahkannya melalui jejaring facebook, twitter dan juga melalui telepon pintarnya yakni blackberry messenger-nya.
“Ini sudah tidak benar, ini sebuah bentuk penggiringan opini, dan akan melegalkan cara-cara yang tidak fair iniâ€tulis Bima dalam akun facebooknya kesal seperti dikutip dari GagasanRiau.
Dijelaskan oleh Bima lagi, bahwa hasil hitung cepat versi quick count ini akan mendelegitimasi fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga resmi penyelenggaraan pemilu.
“Masyarakat jangan terpancing, kita tunggu hasil resminya yakni hasil hitung manual melalui KPU, baru kita memastikan siapa pemenang Pilpres 2014 ini†pesan blackberry messegger yang dikirim ke redaksi Gagasanriau.com Kamis dinihari (10/7/2014).
Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) merupakan Sarana Anggutan Umum Massal (SAUM) milik Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bus Trans Metro Pekanbaru diresmikan penggunaannya oleh Wali Kota Pekanbaru, Herman Abdullah pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2009 yang lalu dan dipusatkan di Terminal AKAP Payung Sekaki.
Tarif
Tarif bus TMP untuk penumpang umum adalah sebesar Rp 4.000, sedangkan untuk pelajar serta mahasiswa tarifnya sebesar Rp 3.000. Jam operasional Bus TMP dimulai dari pukul 06.00-19.00 WIB setiap harinya.
Trayek
Berikut ini Trayek Trans Metro Pekanbaru update per Oktober 2021:
Plaza Sukaramai (Ramayana) – U-turn Hotel Furaya – Jalan Jenderal Sudirman – Bandar Serai Purna MTQ – Jalan Kaharuddin Nasution – Jalan Raya Pasir Putih – Jalan Pandau Permai.
Trayek 1A: Sudirman – Bandara SSK II
RS Awal Bross – Jalan Jenderal Sudirman – Bandar Serai Purna MTQ – Masuk Bandar Sultan Syarif Kasim II.
RS Awal Bross – Jalan Jenderal Sudirman – U-turn Bandara Sultan Syarif Kasim II – Jalan Arifin Achmad – Jalan Soekarno Hatta – Jalan HR Soebrantas – Simpang Tabek Gadang – Simpang Garuda Sakti – Masuk Kampus UIN.
Trayek 4A: STC – Pasar Tangor
Sukaramai Trade Centre (STC) – U-turn Hotel Furaya – Jalan Hangtuah – Masjid Raya Annur – Jalan Hangtuah Ujung – Pasar Tangor.
Trayek 4B: STC – Terminal BRPS
Sukaramai Trade Centre (STC) – Jalan Sam Ratulangi – Pasar Wisata pasar Bawah – Jalan Riau – Jalan Soekarno Hatta – Transmart – Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Tuanku Tambusai Ujung.
Trayek 4C: Wali Kota Lama – Tenayan Raya
Mal Pelayanan Publik (Kantor Wali Kota Lama) – Jalan Gajah Mada – Memutar Masjid Raya Annur – Jalan Hangtuah – Jalan Hangtuah Ujung – Jalan Badak – Tenayan Raya (Kawasan Perkantoran Pemerintah Kota Baru).
Trayek 05: Pelabuhan Sungai Duku – Sudirman
Pelabuhan Sungai Duku – Jalan Tanjung Datuk – Jalan Dr Sutomo – SMPN 5 – Jalan Hangtuah – Jalan Sutomo – Jalan Letjen S Parman – Jalan Pattimura – U-turn MAN 2 Model – Jalan Jenderal Sudirman.
Trayek 06: Pandau – Terminal BRPS
Pandau Permai – Jalan Raya Pasir Putih – Jalan Kaharuddin Nasution – Jalan Soekarno Hatta – Pasar Pagi Arengka – Jalan HR Soebrantas – Simpang Tabek Gadang – Jalan SM Amin – Jalan Tuanku Tambusai Ujung.
Trayek 7A: Tri Bakti – Arifin Achmad
Tri Bakti – Jalan Jenderal Sudirman – U-turn Fly Over – Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Paus – Paus Ujung – Jalan Arifin Ahmad – Pujasera.
Trayek 7B: Arifin Achmad – Kartama
Pujasera – U-turn Paus – Jalan Rambutan – Jalan Inpres – Jalan Kartama – Jalan Kaharuddin Nasution – Puskesmas Simpang Tiga melewati Jalan Kartama.
Trayek 8A: Wali Kota Lama – Unilak
Mal Pelayanan Publik (Kantor Wali Kota Lama) – Jalan Ahmad Yani – Pasar Wisata Pasar Bawah – Jalan Riau – Jalan Riau Ujung – Jalan Lintas Sumatra – Jalan Sakinah – Jalan Paus Rumbai – Jalan Yos Sudarso – Universitas Lancang Kuning (Unilak).
Trayek 8B: Unilak – Palas Raya
Universitas Lancang Kuning (Unilak) – Jalan Yos Sudarso – Simpang Bingung – Muara Fajar – Kantor Camat Rumbai – Palas.
Trayek 9: Terminal BRPS – UIN
UIN Suska Riau – Jalan Garuda Sakti – Jalan Air Hitam – Terminal BPRS.
Trayek 10: STC – Stadion Rumbai
STC – Jembatan Siak IV – Jalan Sembilang- Bundaran CPI – Jalan Paus – Jalan Yos Sudarso.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan, jika sudah melebih masa berlakunya bisa diperpanjang di Polsek tempat terbitnya SKCK.
Syarat Memperpanjang SKCK:
Membawa SKCK yang lama
Membawa foto kopi KTP Pekanbaru sebanyak 2 lembar
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4—6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Untuk pemilik KTP diluar wilayah Pekanbaru bisa mengurus ke Polda Riau dengan persyaratan sebagai berikut :
Membawa Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Fotokopi KTP & KK Provinsi Riau yang masih berlaku, masing-masingnya 1 lembar
Sidik Jari
Rekomendasi Catatan Kriminal
Untuk persyaratan nomor 3 dan 4 pengurusannya di kantor identifikasi yang beralamat di Jl. Kartini (belakang Rumah Sakit Bhayangkara) dengan persyaratan antara lain sebagai berikut:
Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar
Fotokopi KTP 1 lembar
Syarat Memperpanjang Kartu Kuning:
Membawa Surat Kuning yang lama
Fotokopi KTP
Pas Photo berwarna ukuran 3—4 sebanyak 2 lembar
Fotokopi Ijazah Terakhir
Sekarang pembuatan kartu kuning sudah bisa via online melalui website infokerja.naker.go.id. Setelah mendaftar, pihak pencaker dapat mengambilnya di kantor Disnaker setempat dengan membawa dokumen asli yang dibutuhkan untuk verifikasi data, seperti fotokopi KTP, fotokopi Ijazah dan pasfoto 3 X 4.
Kartu kuning memiliki masa expired, yakni 6 bulan. Untuk proses perpanjangannya tinggal datang langsung ke Kecamatan setempat atau ke Dinas Tenaga Kerja, bawa Kartu Kuning untuk dicap kembali sesuai tanggal pelaporan yang ada dalam kartu tersebut.
Meski telah dimekarkan, perubahan data administrasi penduduk yang menyertainya belum bisa dilakukan karena masih menunggu peraturan menteri dalam negeri (permendagri).
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Pekanbaru, Murdinal Guswandi mengatakan kodefikasi wilayah pemekaran yang telah diterima sejak 5 Januari 2021 lalu, hingga kini belum memiliki legalitas formal. Adapun legalitas ini harus ditetapkan oleh Kemendagri.
Karena belum adanya legalitas formal berupa Permendagri, kodefikasi yang telah diterbitkan tersebut belum dapat masuk ke dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Sehingga saat ini kode pos di Pekanbaru masih data lama, yakni 12 Kecamatan dan 83 Kelurahan:
1. Kecamatan Bukit Raya
Kelurahan Air Dingin (Kodepos : 28284)
Kelurahan Simpang Tiga (Kodepos : 28284)
Kelurahan Tangkerang Labuai (Kodepos : 28281)
Kelurahan Tangkerang Selatan (Kodepos : 28288)
Kelurahan Tangkerang Utara (Kodepos : 28289)
2. Kecamatan Lima Puluh
Kelurahan Rintis (Kodepos : 28141)
Kelurahan Sekip (Kodepos : 28142)
Kelurahan Tanjung Rhu (Kodepos : 28143)
Kelurahan Pesisir (Kodepos : 28144)
3. Kecamatan Marpoyan Damai
Kelurahan Maharatu (Kodepos : 28125)
Kelurahan Perhentian Marpoyan (Kodepos : 28125)
Kelurahan Sidomulyo Timur (Kodepos : 28125)
Kelurahan Wonorejo (Kodepos : 28125)
Kelurahan Tangkerang Barat (Kodepos : 28282)
Kelurahan Tangkerang Tengah (Kodepos : 28282)
4. Kecamatan Payung Sekaki
Kelurahan Air Hitam (Kodepos : 28292)
Kelurahan Bandar Raya (Kodepos : 28292)
Kelurahan Labuh Baru Barat (Kodepos : 28292)
Kelurahan Labuh Baru Timur (Kodepos : 28292)
Kelurahan Sungai Sibam (Kodepos : 28292)
Kelurahan Tampan (Kodepos : 28292)
Kelurahan Tirta Siak (Kodepos : 28292)
5. Kecamatan Pekanbaru Kota
Kelurahan Suka Ramai (Kodepos : 28111)
Kelurahan Suma Hilang (Kodepos : 28111)
Kelurahan Kota Tinggi (Kodepos : 28112)
Kelurahan Kota Baru (Kodepos : 28114)
Kelurahan Tanah Datar (Kodepos : 28115)
Kelurahan Simpang Empat (Kodepos : 28116)
6. Kecamatan Rumbai
Kelurahan Agrowisata (Kodepos : 28264)
Kelurahan Maharani (Kodepos : 28264)
Kelurahan Muara Fajar Barat (Kodepos : 28267)
Kelurahan Muara Fajar Timur (Kodepos : 28267)
Kelurahan Palas (Kodepos : 28264)
Kelurahan Rantau Panjang (Kodepos : 28264)
Kelurahan Rumbai Bukit (Kodepos : 28264)
Kelurahan Sri Meranti (Kodepos : 28261)
Kelurahan Umban Sari (Kodepos : 28265)
7. Kecamatan Rumbai Pesisir
Kelurahan Limbungan (Kodepos : 28261)
Kelurahan Limbungan Baru (Kodepos : 28261)
Kelurahan Lembah Sari (Kodepos : 28262)
Kelurahan Lembah Damai (Kodepos : 28263)
Kelurahan Meranti Pandak (Kodepos : 28266)
Kelurahan Sungai Ambang (Kodepos : 28262)
Kelurahan Sungai Ukai (Kodepos : 28287)
Kelurahan Tebing Tinggi Okura (Kodepos : 28287)
8. Kecamatan Sail
Kelurahan Cinta Raja (Kodepos : 28131)
Kelurahan Suka Maju (Kodepos : 28131)
Kelurahan Suka Mulia (Sukamulya) (Kodepos : 28131)