Mulai 24 November mendatang, Satlantas Polresta Pekanbaru, akan melakukan tindakan terhadap truk-truk yang kedapatan melanggar larangan truk bertonase berat masuk ke dalam kota. Demikian keterangan dari Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Zulanda SIK, Selasa (11/11).
Ia menjelaskan bahwa saat ini rambu-rambu tersebut sudah dipasang dan pihaknya telah melakukan sosialisasi pengalihan arus kepada sopir-sopir truk yang melintas ke jalur Kubang raya dan Garuda Sakti.
Sesuai ketentuan yang ada di undang-undang, disebutkan penindakan baru dapat dilakukan setelah 30 hari rambu-rambu di pasang dan dilakukan sosialisasi.
Sebenarnya penindakan itu sudah dapat dilakukan pada 23 November, karena pemasangan rambu-rambu sudah dilakukan pada 24 Oktober lalu. Demikian keterangan dari Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru, Max Robert.
Ia menambahkan, penindakannya akan ditetapkan mulai 24 November mendatang. Sementara itu, Perwako mengenai pengalihan arus kendaraan masih dalam proses revisi dari aturan sebelumnya.
Sumber: mediacenter.riau.go.id