Jika Encik dan Puan sering melintasi persimpangan Jalan Gajah Mada dan Jalan Diponegoro, tentunya tidak asing lagi dengan marka jalan berwarna kuning yang disebut Yellow Box Junction. Yellow Box Junction di Pekanbaru ini lokasinya tepat di tengah-tengah Jalan Diponegoro di depan Tugu Perjuangan Rakyat, Rumah Dinas Gubernur Riau.
Selain di Jalan Diponegoro, Yellow Box Junction juga dapat kita temukan di persimpangan traffic light Jalan Melur-Dahlia-Rajawali, serta di persimpangan Jalan Imam Munandar-Jenderal Sudirman (di bawah flyover).
Yellow Box Junction di Pekanbaru ini dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Marka jalan warna kuning berbentuk kotak tersebut memiliki fungsi untuk mencegah kesemrawutan lalu lintas di persimpangan tersebut.
Sebagai marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas, Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat. Terutama pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas.
Diharapkan dengan adanya Yellow Box Junction ini, kepadatan lalu lintas di persimpangan tidak terkunci di jalur yang mengakibatkan tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Sederhananya adalah sebagai berikut:
Sebagaimana Encik dan Puan ketahui, banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Nah dengan adanya Yellow Box Junction ini walaupun lampu traffic light sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk Yellow Box Junction harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam Yellow Box Junction.
Jadi kapan pengendara kendaraan lainnya bisa jalan? Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam Yellow Box Junction sudah keluar dari area tersebut. Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam Yellow Box Junction, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang. Hal ini sama saja melanggar marka jalan.
Yellow Box Junction baru akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Karena kesadaran warga juga menjadi kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke Yellow Box Junction walaupun lampu traffic light masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.
Menurut penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop, maka pidananya adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Selain Yellow Box Junction tersebut, di persimpangan Jalan Gajah Mada dan Jalan Diponegoro saat ini juga telah terpasang area traffic control system (ATCS). ATCS merupakan sebuah sistem untuk mengontrol arus lalu lintas di lokasi padat kendaraan dari jarak jauh menggunakan bantuan kamera CCTV.
Untuk di Pekanbaru sendiri, pemantauan arus lalu lintas dilakukan melalui ruang kontrol CCTV di Kantor Dishub Pekanbaru.