Meski Kementerian Dalam Negeri membuat kebijakan baru mengenai KTP Anak untuk usia di bawah 17 tahun dan belum menikah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, belum mau terburu-buru memberlakukan kebijakan baru tersebut.
Disdukcapil Kota Pekanbaru masih belum memberlakukan KTP Anak yang disebut dengan Kartu Identitas Anak (KIA) tersebut karena tidak ingin gegabah sebelum menerima petunjuk teknis (Juknis) mengenai kebijakan itu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pekanbaru, Baharuddin, Jumat (12/2), mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima Juknis hingga saat ini.
Ia turut menjelaskan bahwa setiap kebijakan baru pasti ada juknis ke daerah, karena jika belum ada Jukni maka pihaknya belum bisa menerapkannya. Namun jika belum ada, berarti Kota Pekanbaru belum menjadi prioritas untuk pelaksanaan kebijkan tersebut.
Disdukcapil Kota Pekanbaru hingga saat ini masih menunggu kebijakan serta arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan KIA tersebut.
Kebijakan baru Kemendagri terkait data kependudukan anak ini akan dimulai pada tahun ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA tersebut mengatur bahwa anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah wajib memiliki KTP yang disebut KIA.
Terkait KIA tersebut akan ada dua jenis KIA yang nantinya akan dibuat, yaitu untuk anak usia berusia 0 hingga 5 tahun serta 5 hingga 17 tahun.
Disebutkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, bahwa KIA diperlukan sebagai upaya merapikan identitas kependudukan nasional serta pemenuhan hak konstitusi warga negara.