Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan Surat Keputusan (SK) Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) kepada Universitas Lancang Kuning (Unilak) untuk mengelola hutan pendidikan. Hal ini tentunya merupakan momen bersejarah, terutama untuk dunia pendidikan di Riau.
Adapun penyerahan SK KHDTK Hutan Pendidikan ini diserahkan langsung oleh Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar, dalam kunjungan kerjanya ke Unilak, di Pekanbaru, Jumat (12/4/2019) lalu.
Turut hadir pula dalam kesempatan ini Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Sekjen KLHK, para Dirjen, Kepala Badan, dan jajaran KLHK lainnya.
Untuk lokasi KHDTK hutan pendidikan yang dipercayakan kepada Unilak ini berada di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Buluh Cina, Kampar, dengan luas berkisar 103 ha.
View this post on Instagram
Menteri LHK Siti Nurbaya dalam sambutannya mengatakan bahwa ia telah mengenal Unilak sejak 1990-an, yakni ketika pakar UI Dr. Iwan Jaya Aziz intensif mempelajari Riau.
Selain itu Siti juga mengenal Unilak sebagai satu-satunya Universitas swasta di Sumatera yang memiliki Fakultas Kehutanan (Fahutan).
“Fahutan Unilak sangat pantas mendapatkan KHDTK hutan pendidikan untuk menjadi sumber pengetahuan dalam rangka tata kelola hutan. Tidak hanya di Riau tapi juga Indonesia,” ujar Siti.
Dengan memiliki KDHTK Hutan Pendidikan, Siti mendorong Fahutan Unilak untuk dapat menjadi laboratorium lapangan.
Hal tersebut karena ada beberapa hal yang sangat penting ada di Riau. Seperti variabilitas landscape, kompleksitas masalah sosial, konsentrasi habitat flagship spesies terutama Harimau, Gajah dan Orangutan.
Lebih lanjut ia mengungpkapkan harapannya agar KHDTK hutan pendidikan ini menjadi ketuk pintu untuk pengembangan Fahutan Unilak ke depan dan tidak boleh berhenti.
Ia berkeinginan agar Fahutan Unilak mampu bersaing dengan universitas lain seperti IPB, UGM, dan masih banyak lagi.
“Setelah ini perlu dilakukan segera tata batas, penyusunan rencana kerja dan langkah-langkah fisik lainnya. Saya akan mendukung penuh untuk itu,” kata Siti.
Melalui pemanfaatan KHDTK Hutan Pendidikan, Siti menyandarkan pemahaman tentang pengetahuan hutan Sumatera pada Fahutan Unilak, baik untuk tingkat regional, nasional maupun global.
Konfigurasi kompleksitas sumber daya dan permasalahan kehutanan di Riau disebutnya sebagai laboratorium governance kehutanan yang dapat menjadi referensi bagi Indonesia dan dunia internasional.
Dalam kesempatan itu, Siti lantas spontan mengundang satu Dosen Fahutan Unilak sebagai delegasi Indonesia pada forum kehutanan tingkat dunia di Markas PBB New York, Amerika pada tanggal 6-10 Mei mendatang.
Selain itu satu Dosen Fahutan Unilak lainnya juga diundang untuk menghadiri Asia Pacific Forestry Week di Incheon Korea, pada tanggal 17-21 Juni 2019.
“Kalau saya mengundang, artinya semuanya harus disiapkan KLHK. Nanti saya juga akan minta digelar working group antara KLHK dan Fahutan Unilak secara berkala untuk penguatan sumber daya akademik dalam menjaga hutan dan alam Riau. Kalau bisa sudah dimulai minggu depan dipimpin Sekjen,” tegasnya.
Terutama dalam pengelolaan DAS, konservasi, administrasi dan perencanaan hutan, serta manajemen produksi hutan. Karena Perguruan Tinggi merupakan mitra setrategis pemerintah yang memiliki segala aspek yang dibutuhkan dalam hal pengelolaan hutan lindung agar terkelola secara optimal.
Rektor Unilak, Dr. Hasnati mengatakan dengan adanya SK KHDTK, Fakultas Kehutanan Unilak yang memiliki Prodi Kehutanan akan semakin mampu mengembangkan cabang-cabang ilmu kehutanan agar lebih maju serta memiliki manfaat bagi masyarakat sekitarnya.
”Kami serasa mendapat durian runtuh dengan diterimanya SK KHDTK ini, karena sebagai perguruan tinggi swasta yang berada di daerah awalnya merasa sangat sulit bisa mendapatkan hal tersebut, tetapi hari ini kenyataan membuktikan bahwa KLHK di bawah kepemimpinan Menteri Siti Nurbaya memberikan kepercayaan tersebut,” kata Hasnati saat memberikan sambutan.
Hasnati mengungkapkan bahwa proses pengajuan KHDTK Hutan Pendidikan nyaris tanpa kendala, tidak berbelit-belit, dan tidak ada biaya apapun yang perlu dikeluarkan selama proses pengajuan.
”Bagi kami ini membuktikan betapa besar perhatian Ibu Menteri LHK terhadap lembaga pendidikan Unilak. Tentu saja ini juga akan menjadi catatan sejarah sendiri khususnya bagi kami, dan bagi dunia pendidikan Provinsi Riau,” kata Hasnati.
”KHDTK hutan pendidikan ini akan menjadi energi baru bagi Unilak, menjadi laboratorium lapangan yang bisa dimanfaatkan civitas akademik Unilak, sehingga ke depan dapat menjadi etalase pengelolaan hutan lestari di Provinsi Riau,” tambah Hasnati.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan Unilak, Ir. Emi Sadjati, mengatakan pengajuan KDTK Hutan Pendidikan ini sudah dijajaki sejak tahun 2018.
“Hutan pendidikan ini akan sangat besar sekali manfaatnya untuk penelitian, praktek lapangan, membangun jejaring kerjasama dengan pihak independen, melakukan kegiatan-kegiatan untuk perbaikan ekosistem. Selain itu juga akan sangat bermanfaat bagi kajian dan kegiatan sosial kultural dengan masyarakat setempat,” jelasnya.
Dikatakannya, saat ini ada sekitar 69 Prodi dan Fakultas Kehutanan se Indonesia. Hutan Pendidikan saat ini baru dimiliki 18 Universitas, termasuk di dalamnya Unilak.
”Dengan diterimanya SK ini, maka Unilak satu-satunya Fahutan dari Universitas swasta di Sumatera yang mendapatkan KHDTK Hutan Pendidikan dari KLHK, Alhamdulillah,” katanya.
Usai penyerahan SK KHDTK, dilakukan acara penanaman pohon di depan gedung Fahutan Unilak. Hadir dalam kesempatan ini Ketua Yayasan Pendidikan Raja Ali haji, Prof. Dr. Ir. Irwan Effendi, Direktur Pascasarjana Prof. Dr. Sudi Fahmi, M.H. Para Wakil Rektor, para dekan, anggota senat dan dosen di Unilak.