Buang sampah sembarangan merupakan hal yang tidak baik dilakukan, pasalnya hal tersebut dapat mengakibat beberapa hal seperti merusak pemandangan, banjir, dan lain-lain.
Banyak berbagai cara untuk untuk menghentikan tindakan ini seperti memasang sepanduk untuk himbauan tidak membuah sampah sembarangan, memberikan tong sampah dibeberapa sudut kota, dan lain sebagainya. Namun hal tersebut tidak dapat menjamin bahwa masih banyaknya masyarakat yang membuah sampah tidak pada tempatnya.
Tindakan pemerintah dalam tidakan buang sampah sembarangan
Salah satu cara pemerintah pada tahun 2023 dalam mengurangi pembuangan sampah tidak pada tempatnya ini ialah dengan cara menindak oknum yang membuang sampah sembarangan.
Tim yustisi akan menindak oknum yang membuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru. Hal ini akan diaplikasikan pada tahun 2023 yang akan datang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi mengatakan, pada saat ini tim yustisi masih menunggu penandatangan surat keputusan (SK) yang sedang diproses untuk melakukan tindakan terhadap oknum yang membuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru.
“Untuk SK-nya masih proses, ada kemungkinan tim yustisi persampahan baru bertugas tahun depan,” ujarnya, Selasa (6/12/2022).
Ia juga menjelaskan bahwa tim yang terdiri dari aparat gabungan dari lintas instasi tersebut akan melakukan tindakan kepada oknum yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekabaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolahan Sampah.
Jenis sanksi yang akan berlaku
Beliau mengatakan adapun jenis sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru ialah terdiri dari dua jenis yaitu berupa denda dan sanksi administratif. Sanksi denda yang akan diberikan kepada pelanggar ialah sejumlah uang minimal Rp 250 ribu.
kemudian untuk sanksi administrasi yaitu berupa penghentian layanan administrasi terhadap pelanggar Pemda yaitu pelaku pelanggaran bisa saja tidak bisa mengakses layanan administrasi untuk sementara.
Ia menegaskan masyarakat yang melanggar peraturan dapat mengakses layanan kembali bila sudah melakukan pembayaran denda yang sudah ditetapkan. beliau juga mengingatkan untuk tidak ada masyarakat yang melanggar peraturan tersebut lagi.
“Jadi tidak cuma denda, ada sanksi administrasi juga,” pungkasnya.