Ada kabar baik di tengah Masa Tanggap Darurat Covid-19 ini, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Riau akhirnya memberi keringan kepada masyarakat yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa bebas denda pajak kendaraan.
Keringanan yang diberikan Pemprov Riau ini sendiri menyusul adanya kebijakan pemerintah untuk membatasi masyarakat keluar rumah. Diharapkan dengan langkah tersebut dapat mendongkrak penerimaan asli daerah (PAD).
Adapun pembebasan denda PKB tersebut diberikan kepada masyarakat Riau yang kendaraannya jatuh tempo pada masa periode tanggap bencana, yaitu tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
Nantinya Encik dan Puan selaku wajib pajak bisa menunda pembayaran pajak kendaraan, tanpa dikenakan denda keterlambatan. Namun dengan syarat, selama pembayarannya dilakukan pada periode tersebut.
Dilansir dari Media Center Riau, kebijakan ini sendiri akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi kedepannya. Baik itu terkait perpanjang waktu atau tidaknya.
Jadi bagi Encik dan Puan yang hendak memanfaatkan keringanan pajak tersebut, dapat langsung ke layanan pajak di UPT Kabupaten/Kota.
Meski tetap dibuka, hanya saja waktu pelayanannya dibatasi. Mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Kemudian hari Jumat dan Sabtu pelayanannya buka mulai pukul 08.00-11.30 WIB
Selain itu, Encik dan Puan bisa membayar pajak melalui aplikasi e-Samsat Riau yang bisa di download melalui Playstore android.
Caranya sendiri cukup mudah. Encik dan Puan tinggal daftarkan, dapatkan kode bayar, dan lakukan pembayarannya di ATM Bank Riau dengan memasukkan kode bayar tadi.