Berikut ini beberapa aturan dalam penyelenggaraan acara masa tatanan hidup baru (New Normal) sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/382/2020.
Keputusan Menkes tersebut tentang protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan Covid-19 serta seluruh penyelenggaraan acara/event harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Berdasarkan unggahan akun instagram resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Menkes membagi protokol kesehatan acara tersebut dalam tiga periode yaitu pendaftaran, pra acara dan saat acara berlangsung.
Jadi bagi Encik dan Puan yang ingin mengadakan acara masa tatanan hidup baru tersebut, berikut ini beberapa aturan yang bisa dijadikan rekomendasi:
Pendaftaran
Untuk tahap awal pelaksanaan acara, tentunya diawali dengan melakukan registrasi dan pendaftaran. Untuk itu, pada masa new normal ini registrasi dilakukan secara online dan mengisi form self assesment resiko Covid19.
Setelah pendaftaran, dilanjutkan dengan melakukan pembayaran registrasi yang juga dilakukan secara daring (online). Kemudian, Menggunakan inovasi digital dan teknologi sebagai bagian dari acara atau event.
Pra acara
Pada masa pra acara ada beberapa langkah yang harus Encik dan Puan jalankan yaitu:
- Memasang media informasi agar pengunjung selalu mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses.
- Menyediakan hand sanitizer di area pertemuan.
- Tetapkan batas jumlah tamu atau peserta.
- Siapkan dispenser dan anjurkan tamu membawa botol minimum sendiri.
- Bila mungkin, pengunjung disarankan membawa alat makan sendiri.
- Mengatur tata letak agar memenuhi aturan jarak fisik minimal satu meter.
Saat acara
Pada saat acara berlangsung, Encik dan Puan harus memastikan penyelenggara dan pengunjung sehat dengan suhu tubuh kurang dari 37,3°C (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit).
Kemudian melarang masuk pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan atau sesak nafas. Serta rutin melakukan pembersihan desinfektan secara berkala terutama pada pegangan pintu, tangga, kursi meja, mikrofon, tombol lift serta pintu toilet.
Protokol kesehatan tersebut di atas bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 apa lagi tren Covid-19 masih mengalami peningkatan. Untuk itu masyarakat diminta untuk terus waspada dan mawas diri demi keselamatan diri sendiri, orang tersayang serta orang yang berada di sekitar.
Itulah beberapa aturan dalam penyelenggaraan acara pada masa tatanan hidup baru, meskipun dalam keterbatasan namun diharapkan mampu menjalankan protokol kesehatan yang ketat.