Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja mengeluarkan Surat Edaran yang meminta kepada para pedagang yang berjualan di areal Car Free Day (CFD) Jalan Diponegoro-Jalan Gajah Mada Kota Pekanbaru untuk tidak lagi berjualan.
Karena berdasarkan hasil pantauan, pengamatan Satpol PP Kota Pekanbaru dan juga adanya laporan dari masyarakat bahwa area CFD dipenuhi oleh pedagang yang berjualan, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat untuk berolahraga di areal bebas kendaraan tersebut.
Untuk mengembalikan fungsi sesungguhnya dari Car Free Day sebagai tempat berolahraga masyarakat, maka para pedagang yang berada dan berjualan di areal bebas kendaraan tersebut untuk tidak lagi berjualan di sepanjang Jalan Diponegoro-Jalan Gajah Mada.
Para pedagang yang ingin berjualan dipersilahkan untuk berjualan di jalan-jalan akses yang berada dekat areal CFD tersebut. Seperti di Jalan Amal Hamzah, Jalan Lingga, Jalan Ronggo Warsito, Jalan Rupat, Jalan Seberut, Jalan Sambu, dan Jalan Diponegoro XI.
Adapun para pedagang tersebut hanya diperkenankan untuk berjualan selama masa CFD, yakni dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB. Peraturan ini sendiri berlaku sejak tanggal 27 Maret 2016 dan seterusnya, sehingga area Car Free Day di Jalan Diponegoro-Jalan Gajah Mada akan steril dari pedagang.
Jika nantinya ada pedagang yang ditemukan berjualan di areal Car Free Day Jalan Diponegoro-Jalan Gajah Mada, maka Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama ini memang areal CFD disesaki oleh para pedagang yang berjualan di sana, sehingga beberapa masyarakat yang berolahraga di kawasan bebas kendaraan tersebut menjadi terganggu.
Car Free Day sendiri merupakan sebuah kampanye untuk mengurangi tingkat pencemaran udara yang disebabkan oleh kendaraaan bermotor. Pada pelaksanaannya sendiri, kawasan tersebut bebas dari kendaraan bermotor. Sehingga masyarakat dapat beraktivitas dan berolahraga di sana.