Ada kabar baik bagi masyarakat kurang mampu yang memiliki anak, namun tidak mempunyai akta kelahiran. Karena Wali Kota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT, meluncurkan program Akta Kelahiran Gratis bagi keluarga yang tidak mampu.
Adapun program ini sendiri hadir atas kerjasama dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Camat dan Lurah yang ada di Kota Pekanbaru.
Dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, Baharuddin MSi, Ahad (13/3) bahwa program yang diluncurkan oleh Wali Kota Pekanbaru ini menyentuh langsung kepada masyarakat yang tidak mampu.
Baharuddin mengatakan bahwa sejauh ini ada lebih dari 100 akta kelahiran gratis yang telah diberikan kepada keluarga tidak mampu yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Pekanbaru.
Untuk proses penentuan kelayakan penerima akta kelahiran gratis ini melalui penjaringan yang dilakukan oleh Lurah dan Camat. Dipaparkan oleh Baharuddin bahwa penjaringan ini memiliki ketentuan dan syarat, contohnya adalah memiliki surat nikah.
Ia juga menjelaskan agar program ini tepat sasaran kepada masyarakat tidak mampu, Camat dan Lurah dipercayakan untuk menelusuri warga yang menerima akta kelahiran gratis ini. Dijelaskan oleh Baharuddin bahwa program ini akan terus berkelanjutan tiap tahunnya.
Program ini berujuan agar semua warga Pekanbaru memiliki akta kelahiran. Hal ini sendiri sesuai dengan kebijakan daerah Pekanbaru, yang mana Disdukcapil akan menerbitkan akta kelahiran gratis untuk bayi berusia 0 hingga 60 hari.