Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan, jika sudah melebih masa berlakunya bisa diperpanjang di Polsek tempat terbitnya SKCK.
Syarat Memperpanjang SKCK:
- Membawa SKCK yang lama
- Membawa foto kopi KTP Pekanbaru sebanyak 2 lembar
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4—6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Untuk pemilik KTP diluar wilayah Pekanbaru bisa mengurus ke Polda Riau dengan persyaratan sebagai berikut :
- Membawa Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Fotokopi KTP & KK Provinsi Riau yang masih berlaku, masing-masingnya 1 lembar
- Sidik Jari
- Rekomendasi Catatan Kriminal
- Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KTP 1 lembar
Syarat Memperpanjang Kartu Kuning:
- Membawa Surat Kuning yang lama
- Fotokopi KTP
- Pas Photo berwarna ukuran 3—4 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Ijazah Terakhir
Sekarang pembuatan kartu kuning sudah bisa via online melalui website infokerja.naker.go.id. Setelah mendaftar, pihak pencaker dapat mengambilnya di kantor Disnaker setempat dengan membawa dokumen asli yang dibutuhkan untuk verifikasi data, seperti fotokopi KTP, fotokopi Ijazah dan pasfoto 3 X 4.
Kartu kuning memiliki masa expired, yakni 6 bulan. Untuk proses perpanjangannya tinggal datang langsung ke Kecamatan setempat atau ke Dinas Tenaga Kerja, bawa Kartu Kuning untuk dicap kembali sesuai tanggal pelaporan yang ada dalam kartu tersebut.