Mei 2016, SIM C Tidak Berlaku untuk Semua Motor

0
837

sim ilustrasi

Mulai bulan Mei mendatang, ada aturan baru yang dikeluarkan Korlantas Polri terkait SIM C untuk pengemudi roda dua atau sepeda motor.

Nantinya SIM C yang Encik dan Puan miliki tidak akan berlaku lagi untuk semua jenis motor, tetapi akan ada penggolongannya lagi.

Penggolongan tersebut bergantung pada CC motor Encik dan Puan. hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Risyapudin Nursin, Ahad (9/1).

Berikut ini pengelompokan SIM C yang diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (CC):

  • SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
  • SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
  • SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas

Rencananya, penggolongan SIM C tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Risyapudin mengatakan bahwa paling telat April 2016 akan direalisasikan.

Sedangkan untuk penggantian SIM C dengan golongan baru ini akan dimulai serentak pada bulan Februari hingga April 2016. Sehingga nantinya SIM C tidak lagi bisa digunakan untuk semua jenis motor.

Kebijakan penggolongan SIM ini disambut positif oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harahap, Senin (11/1), terutama jika kebijakan ini memang untuk menertibkan lalu lintas.

Ia mengatakan bahwa untuk penerapannya perlu dipersiapkan dengan matang, mulai dari kajian yang memadai hingga basis data yang kuat.

Selain itu, ia mengatakan bahwa kebijakan penggolongan SIM C ini juga bisa menjadi kesempatan untuk memperbaiki basis data Polri terhadap kepemilikan sepeda motor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.