Tata Tertib Ujian CPNS Pemko

0
245
Sumber: Riau Live
Sumber: Riau Live

A.TATA TERTIB PESERTA

  1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
  2. Peserta harus melakukan registrasi sebelum TKD dimulai.
  3. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD.
  4. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
  5. Peserta wajib membawa KTP asli dan Kartu Peserta tes serta menunjukkan kepada panitia.
  6. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
  7. Peserta menggunakan pakaian Rapi dan Sopan (Kaos, Celana Jeans, dan Sendal tidak diperkenankan), dengan ketentuan:
    a. Pria : Baju putih, celana panjang hitam (kain)
    b. Wanita : Baju putih, rok hitam, jilbab hitam (bagi yang menggunakan jilbab)
  8. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
  9. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
  10. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil kedalam ruang tes.
  11. Peserta didalam ruang tes dilarang membawa :
    a. Buku-buku dan catatan lainnya.
    b. Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pena.
    c. Makanan dan minuman.
    d. Senjata api/tajam atau sejenisnya.
  12. Peserta dilarang :
    a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
    b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.
    c. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.
    d. Merokok dalam ruangan tes.
  13. Peserta dilarang menggunakan Komputer selain untuk aplikasi CAT.
  14. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

B.SANKSI

  1. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (1) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
  2. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP). Kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.

C. LAIN-LAIN

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata.

Sumber: pekanbaru.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.