A.TATA TERTIB PESERTA
- Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
- Peserta harus melakukan registrasi sebelum TKD dimulai.
- Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD.
- Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
- Peserta wajib membawa KTP asli dan Kartu Peserta tes serta menunjukkan kepada panitia.
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
- Peserta menggunakan pakaian Rapi dan Sopan (Kaos, Celana Jeans, dan Sendal tidak diperkenankan), dengan ketentuan:
a. Pria : Baju putih, celana panjang hitam (kain)
b. Wanita : Baju putih, rok hitam, jilbab hitam (bagi yang menggunakan jilbab) - Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
- Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
- Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil kedalam ruang tes.
- Peserta didalam ruang tes dilarang membawa :
a. Buku-buku dan catatan lainnya.
b. Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pena.
c. Makanan dan minuman.
d. Senjata api/tajam atau sejenisnya. - Peserta dilarang :
a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.
c. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.
d. Merokok dalam ruangan tes. - Peserta dilarang menggunakan Komputer selain untuk aplikasi CAT.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
B.SANKSI
- Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (1) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
- Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP). Kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
C. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata.
Sumber: pekanbaru.go.id