Tarif Listrik Kembali Turun Agustus Ini

0
266

Tarif listrik di bulan Agustus ini kembali mengalami penurunan, hal tersebut setelah menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang menjadi salah satu indikator turunnya tarif dasar listrik.

Pada bulan Juni, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat sebesar Rp 64,6 dari bulan Mei sebelumnya, yakni sebesar Rp 13.419,65/US$ menjadi Rp 13.355,05/US$.

Selain menguatnya nilai tukar rupiah, harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) yang mengalami penurunan juga turut memperlebar selisih penurunan tarif listrik.

Penurunan harga ICP pada Juni 2016 sebesar US$ 0,18/barel, dibandingkan dengan bulan Mei sebelumnya yang sebesar US$ 44,68/barel menjadi US$ 44,50/barel.

Tak hanya itu saja, inflasi yang terjadi pada bulan Juni juga meningkat sebesar 0,42% dari bulan Mei sebelumnya, yakni dari 0,24% menjadi 0,66%.

Adapun penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 31/2014 yang diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.

Dengan adanya Permen ini maka penyesuaian tarif listik diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan dengan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak (ICP) serta inflasi bulanan.

Dengan mekanisme Tariff Adjustment (TA), maka tarif listrik tiap bulannya memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan pada ketiga indikator tersebut.

Sehingga tarif listrik pada bulan Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12/kWh, di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.084,66/kWh, di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01/kWh, dan di layanan khusus menjadi Rp 1.593,78/kWh.

Tarif Tenaga Listrik (TTL) sendiri terdiri dari 37 golongan tarif, yang mana ada dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme TA yakni tarif yang tidak disubsidi pemerintah.

Adapun dua belas golongan tarif listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) adalah:

  1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
  2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
  3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
  4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
  5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
  6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
  7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA
  8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
  9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
  10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA
  11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR
  12. Layanan khusus TR/TM/TT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.