Sambungan air perpipaan di Kota Pekanbaru terancam belum dapat terealisasikan pada tahun 2024 ini. Meski setelah keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, 29 Januari 2024 lalu.
Sebagai informasi, Inpres Nomor 1 ini mengatur Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Capai Rp16,6 Triliun
Adapun sebelum Inpres ini disahkan, nilai yang diusulkan untuk menjalankan Inpres Air Minum dan Sanitasi ini mencapai sekitar Rp16,6 triliun.
Demikian yang diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Dimana pada 3 November 2023 yang lalu, Menteri Basuki mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan nilai sebesar Rp16,6 triliun.
“Akan tetapi yang menjadi prioritas untuk dapat ditangani nilainya Rp2,3 triliun,” ucapnya.
Berlaku di Seluruh Indonesia
Inpres Air Minum dan Sanitasi ini berlaku untuk seluruh Badan Usaha Milik Daerah Air Minum di seluruh Indonesia. Namun, kabarnya untuk Kota Pekanbaru belum bisa untuk direalisasikan. Karena anggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk menangani sebanyak 3 juta sambungan rumah (SR).
Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Subekti mengatakan, Perpamsi menyambut baik keseriusan pemerintah dalam menangani masalah air.
Dari 363.263 SR yang telah disetujui di 151 kota/kabupaten dalam 34 provinsi, yang dilelang sesuai ketersediaan anggaran hanya 47.364 SR (13 persen). Sementara itu, sisanya sebanyak 315.901 SR akan dilelang tahun depan.
Untuk pembangunan 47.364 SR tersebut, total anggaran yang dikucurkan adalah sekitar Rp300 miliar.
Berkenaan dengan arahan Menteri PUPR tanggal 6 September 2024, kegiatan Inpres yang belum mendapatkan anggaran di Tahun Angaran (TA) 2024 telah disetujui untuk ditunda pelaksanaannya ke TA 2025.
Sambungan Air Perpipaan Pekanbaru
Hal tersebut menyebabkan calon pelanggan yang sudah mendaftar melalui program Inpres belum bisa diakomodir untuk dilaksanakan pemasangan instalasi air minum Tirta Siak.
Demikian yang diungkapkan oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Siak, Agung Anugrah. Menanggapi Inpres tersebut, pihaknya sendiri masih masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat perihal kelanjutan dari program ini.
Meskipun Inpres Air Minum dan Sanitasi itu merupakan program dari pemerintah pusat, Agung mengakui Perumda Air Minum Tirta Siak belum bisa mewujudkan Inpres tersebut.
“Setelah menjadi pelanggan, baru menjadi tanggung jawab kami untuk melakukan pengelolaan,” ungkapnya, Rabu (25/9/2024).
Terkait dengan tanggapan yang disampaikan oleh Agung tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa:
- Calon pelanggan yang ingin menjadi pelanggan air minum Tirta Siak sebaiknya melakukan pendaftaran secara langsung.
- Program Inpres yang dimaksud bisa saja diasumsikan tidak bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan, mengingat kepemimpinan di pemerintah pusat (Presiden, red) akan segera berganti.