Pungli Retribusi Sampah di Pekanbaru Bisa Dipidanakan

0
406
Retribusi Sampah di Pekanbaru

Encik dan Puan, apabila ada oknum memungut retribusi sampah di Pekanbaru bisa dipidanakan lho. Karena terhitung pungutan liar (Pungli) dan bisa dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Karena berdasarkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 dan Perwako Nomor 52 Tahun 2020, retribusi sampah hanya bisa dipungut oleh petugas dari DLHK Kota Pekanbaru.

Jadi, jika Encik dan Puan menemukan adanya pihak LKM/RW, pemuda setempat, atau oknum-oknum lainnya yang melakukan pungutan uang sampah, langsung segera laporkan karena telah menyalahkan aturan yang ada.

Biasanya, pungutan liar ini sering ditemukan di kawasan pemukiman maupun perumahan. Untuk itu, DLHK Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat untuk tidak membayarkan lagi retribusi sampah kepada oknum maupun kelompok-kelompok tertentu yang biasa melakukan pemungutan sejauh ini.

Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono, Sabtu (15/08/2020), meminta masyarakat untuk melaporkan melalui call center DLHK Kota Pekanbaru di nomor 082171919992 atau melalui layanan WhatsApp di nomor 085263633653, jika masih ditemukan hal tersebut.

Agus menegaskan, petugas DLHK yang bertugas memungut uang sampah akan jelas identitasnya, dilengkapi dengan surat pengantar, seragam khusus, identitas dan memiliki kotak Kadis LHK Pekanbaru.

Karena ia menyebutkan, semua petugasnya yang akan memungut uang tersebut diwajibkan mempunyai kontak Kadis dan jika ada yang ragu silahkan minta petugas untuk menghubungi Kadis LHK Pekanbaru.

Untuk itu, bagi Encik dan Puan yang masih dikenai retribusi sampah dari pihak yang tidak jelas, silahkan langsung melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Ini juga bertujuan agar melindungi sesama masyarakat dan menghindari beredarnya pungli dalam kehidupan kita ya Encik dan Puan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.