Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tengah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah di Pekanbaru atau yang disingkat dengan nama IPAL.
Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah di Pekanbaru ini sendiri menggunakan fasilitas jalan untuk pembuatan saluran di bawahnya. Untuk lokasi proyek Kementerian PUPR ini dilaksanakan di Kecamatan Sukajadi.
Tujuan dan Manfaat
Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah di Pekanbaru ini diharapkan memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kesehatan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan, saluran-saluran air limbah dari rumah tangga yang selama ini dibuang langsung ke drainase dan bermuara ke sungai dapat diolah terlebih dahulu. Sehingga akan menghadirkan limbah air yang baik dengan tidak beracun dan tidak merusak lingkungan masyarakat.
Pembangunan
Nah, proyek ini sendiri terbagi atas dua paket. Paket pertama, yakni Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Pekanbaru Area Selatan (SC1). Proyek sepanjang 19,7 Km ini dikerjakan oleh kontraktor PT Wijaya Karya dan PT Karaga Indonusa Pratama Kerjasama Operasi (KSO) dengan nilai kontrak tahun jamak sebesar Rp 203,7 miliar.
Pembangunannya sendiri telah dimulai pada 1 November 2018 dan ditargetkan selesai pada 28 Desember 2020. Dengan selesainya pekerjaan ini, maka akan menjangkau sanitasi masyarakat di tiga Kelurahan, yaitu Kelurahan Kampung Melayu, Kelurahan Kampung Tengah, dan Kelurahan Jadirejo.
Sedangkan untuk paket kedua, yakni Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Pekanbaru Area Selatan (SC2). PT Hutama Karya dan PT Rosa Lisca menjadi kontraktornya. Paket sepanjang 17,8 Km ini senilai Rp 144,2 miliar.
Ruang lingkup pekerjaannya sendiri berupa pekerjaan instalasi perpipaan bagi 11.000 SR di Kelurahan Kedungsari, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Sukajadi, dan Kelurahan Pulau Karoma. Dengan pekerjaan pipa utama sepanjang 17,8 kilometer, dan manhole.
Polemik
Meski proyek ini memberikan manfaat bagi masyarakat Pekanbaru kedepannya, nyatanya ada beberapa pihak terutama masyarakat dan pedagang yang tinggal di lokasi proyek IPAL merasa dirugikan.
Dengan tertutupnya akses ke Jalan KH Ahmad Dahlan, menyebabkan beberapa pedagang merasakan penurunan omzet dan pelanggan hingga 60 persen. Bahkan, seperti yang dirilis oleh salah satu media online, riau1.com, dimana warga melayangkan protes dalam bentuk spanduk.
Spanduk protes tersebut terpampang di depan Gapura Kecamatan Sukajadi. Berikut ini tulisan pada spanduk tersebut: “Dampak Proyek IPAL mengancam tutupnya usaha kami mencari nafkah. Mohon kompensasi kerugian”.
Polemiknya tak hanya terancam tutupnya usaha yang berada di sekitaran proyek IPAL di Kantor Imigrasi Jalan KH Ahmad Dahlan tersebut saja, tapi juga merugikan masyarakat. Karena dengan ditutupnya Jalan KH Ahmad Dahlan tersebut, menyebabkan kemacetan panjang saat pagi dan sore harinya.
Sebagaimana diketahui, Jalan KH Ahmad Dahlan menuju Kantor Imigrasi Pekanbaru ditutup pihak kontraktor IPAL sejak Mei 2019 hingga September 2019 ini. Sehingga para pengendara dialihkan ke jalur alternatif.
Para pengendara yang hendak ke Kantor Imigrasi Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kantor Biro Sarpas Kepolisian, dan Kantor Bapenda Pekanbaru serta tempat usaha di Kecamatan Sukajadi, dialihkan melalui Jalan Teratai.
View this post on Instagram
Demi Masa Depan
Memang pembangunan ini dirasa merugikan bagi warga dan pedagang di sekitar IPAL. Namun mengingat manfaat besar Instalasi Pengolahan Air Limbah di Pekanbaru ini kedepannya, kita memang harus bersabar.
Terlebih lagi kini kondisi sungai Siak yang sudah tercemar oleh polusi, baik industri maupun rumah tangga. Adanya proyek IPAL ini diharapkan dapat menghadirkan limbah air yang baik serta tidak beracun, dan yang paling penting tidak merusak lingkungan sungai Siak.
Tentunya kita masih ingat bagaimana pembangunan flyover Sudirman beberapa tahun sebelumnya. Saat itu mengakibatkan kemacetan dan sayangnya menyebabkan beberapa pohon pelindung jalan ditebang. Namun kini manfaatnya sangat terasa.