Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau, Ini Infonya

0
886
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ada kabar baik bagi Encik dan Puan! Karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024.

Adapun pemutihan denda PKB tersebut terhitung sejak 9 September hingga 15 Desember 2024 mendatang. Sebagai informasi, Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 35 Tahun 2024.

Yang mana Pergubri tersebut mengatur tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Kemudian Pembebasan atau Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

Isi Pergubri

Dalam pasal 2 Pergubri Nomor 35 Tahun 2024 tersebut terdapat beberapa poin di antaranya sebagai berikut:

  • Pengurangan sebesar 10% pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
  • Pengurangan sebesar 50% atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
  • Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Sedangkan dalam pasal 3 berbunyi:

  • Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
  • Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
  • Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Keberpihakan Pada Masyarakat

Kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau ini sendiri merupakan bukti keberpihakan Pemprov Riau terhadap masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi. Menurutnya hal tersebut bertujuan agar masyarakat dapat tertib dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan ke depannya.

“Sehingga mampu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Pj Gubri.

Buka Layanan Samsat Tanjak

Sementara itu dalam rangka memudahkan pembayaran pajak kendaraan, telah hadir layanan “Samsat Tanjak”. Program inovatif ini berasal dari UPT Pengelolaan Pendapatan Pekanbaru Kota Bapenda Riau.

Layanan ini memberikan kemudahan baru bagi wajib pajak dengan hadir di pusat perbelanjaan dan lingkungan kampus.

Dengan lokasi tersebut, Samsat Tanjak mempermudah masyarakat, dosen, dan mahasiswa dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa harus mengunjungi UPT Samsat Pekanbaru Kota.

Diharapkan dengan adanya layanan ini, maka kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran PKB di Pekanbaru dapat meningkat secara signifikan.

Lokasi Samsat Tanjak

Samsat Tanjak yang diluncurkan pada 7 September 2024 lalu di lantai 2 Mal Living World (LW) Jalan Tuanku Tambusai ini beroperasi setiap hari Sabtu, mulai dari pukul 10.00-13.00 WIB.

Selain di pusat perbelanjaan, Samsat Tanjak juga hadir di kampus-kampus. Seperti di Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), layanan Samsat Tanjak tersedia setiap hari Selasa dari pukul 9.00-12.00 WIB.

Sedangkan di Universitas Riau, layanan Samsat Tanjak diadakan pada minggu pertama dan ketiga bulan di Fakultas Hukum Gobah. Sementara di Universitas Abdurrab, layanan Samsat Tanjak digelar pada minggu kedua dan keempat setiap bulan.