Formasi PPPK Pemprov Riau Tahun 2022 tengah diusulkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kuota Sebanyak 698 Formasi
Diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, tahun ini pihaknya mengusulkan penambahan kuota formasi PPPK sebanyak 698.
Sebagai informasi, jumlah usulan tersebut terdiri dari usulan untuk tenaga guru dan non guru. Adapun usulan penambahan formasi PPPK tersebut, lanjut Ikhwan, juga sesuai dengan arahan Gubernur Riau Syamsuar.
Dari total 698 usulan formasi PPPK Pemprov Riau tersebut, terdiri dari 240 tenaga guru dan 459 tenaga non guru.
Mengakomodir Honorer Lama
Usulan formasi PPPK tersebut dilakukan untuk mengakomodir tenaga guru honorer yang telah lama mengabdi serta juga untuk tenaga honorer lainnya.
Dimana hal tersebut juga merupakan aspirasi para guru dan tenaga honor lainnya kepada Gubernur Riau Syamsuar beberapa waktu lalu.
“Hal itu dikarenakan pada tahun lalu jumlah pengangkatan tenaga PPPK di Riau masih sedikit,” ujar Ikhwan.
Ikhwan mengungkapkan, untuk di Riau sendiri ada 109 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2019 lalu. Akan tetapi salah satu orang meninggal dunia sebelum dilantik.
Masih Menyandang Status Honorer
Karena belum adanya pengangkatan atau Surat Keputusan (SK) yang diterima oleh PPPK yang sudah dinyatakan lulus tersebut, maka mereka masih menyandang status sebagai tenaga honorer K2.
108 orang tenaga PPPK Pemprov Riau yang telah lulus itu merupakan tenaga guru, bahkan saat ini mereka juga masih mengajar di sekolah lama.
Perbedaan PPPK dan PNS
Lebih lanjut Ikhwan menerangkan, yang membedakan tenaga PPPK dengan PNS pada umumnya hanya pada dana pensiun saja.
Yang mana jika PNS mendapatkan dana pensiun setelah purna tugas, maka tenaga PPPK tidak mendapatkan dana pensiun tersebut.
“Akan tetapi untuk tunjangan dan lain-lainnya, para tenaga PPPK tersebut juga mendapatkannya,” jelasnya.
Untuk diketahui, gaji serta tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN. Sementara gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.
Untuk teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah sendiri diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.