Denda Pelanggar Covid19 Harus Maksimal Dalam Sosialisasi

0
364
Denda Pelanggar Covid19

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan denda pelanggar Covid19 dari masyarakat yang tidak patuh kepada pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Terhitung Kamis (6/8/2020), Pemko Pekanbaru mulai memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta bagi pelanggar protokol kesehatan. Kedepannya akan dilakukan razia secara mobile maupun melakukan inspeksi ke tempat-tempat yang telah ditentukan.

denda pelanggar covid-19

Meskipun banyak yang memberikan apresiasi, namun dalam penerapan denda pelanggar Covid19 ini ada beberapa catatan yang harus diperhatikan. Setidaknya, begitu menurut Dosen Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau, DR. Aidil Haris.

“Kita bisa sebut ini sebagai kebijakan yang harus diapresiasi, hanya saja tentu tidak langsung diberlakukan sebelum ada kajian yang matang,” ungkapnya Kamis (6/8/2020).

Dalam hal ini, kajian matang yang dimaksud adalah seperti apakah sebagian besar masyarakat Kota Pekanbaru sudah mengetahui hal ini. Kemudian apakah masyarakat Pekanbaru mendapatkan informasi yang jelas terhadap regulasi yang diberlakukan ini.

Menurutnya, hal seperti ini memang harus ada kajian akademisi yang jelas. Diungkapkan Haris, di masa covid ekonomi sangat luar biasa jatuhnya, terlebih lagi masyarakat kalangan bawah.

“Rp 250 ribu tentu bukan akan yang kecil ya, udah bisa beli beras kan itu. Jadi seperti apa, kajian yang sudah dilakukan Pemerintah Pekanbaru, jadi jangan sampai latah dalam menerbitkan ini,” ungkap Aidil.

Denda yang terkait dengan penegakan hukum ini tertuang dalam Perwako Nomor 130 Tahun 2020 ini diberlakukan guna memberi kepatuhan kepada masyarakat yang tidak patuh kepada protokol kesehatan pencegahan Covid19.

Selain itu juga diharapkan bisa menekan laju penambahan pasiesn covid19 yang di Provinsi Riau. Sebagaimana diketahui, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Riau terus mengalami lonjakan yang signifikan.

Meski dari pihak pemerintah sudah merampungkan Perwako ini dan segera memberlakukannya, beberapa masyarakat yang berada di beberapa pasar saat ditanyai terkait dengan hal ini, mengaku belum mengetahui regulasi ini.

Pemerintah Pekanbaru memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan selain dengan penyusunan Perwako namun juga pelaksanaan sosialisasi yang dipastikan harus massif, terlebih dengan pemberlakuan denda yang diketahui akan sangat memberatkan masyarakat yang tidak memiliki persiapan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.