Proses penghibahan 20 unit bus Trans Metro yang dimiliki Pemerintah Kota Pekanbaru kepada Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan bakal tidak bisa terealisasi dalam waktu dekat. Pasalnya, Pemko Pekanbaru masih harus menunggu proses penghibahan 20 unit bus SAUM tersebut dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru, Ir H Dedi Gusriadi MT, Jumat (10/5) mengatakan, dalam waktu dekat, Sekretaris Negara (Sesneg) dan juga Kementerian Keuangan bersama Departemen Perhubungan akan turun ke Pekanbaru untuk melakukan pengecekan terhadap fisik 20 unit kendaraan tersebut.
‘’Setelah pengecekan fisik selesai barulah akan diterbitkan Keputusan Presiden (Kepres). Karena sesuatu aturan, apabila nilainya diatas Rp20 miliar, maka proses penghibahannya harus ada melalui persetujuan presiden,’’ ungkap Dedi Gusriadi.
Terhadap persoalan ini menurut Dedi sama sekali tidak menjadi masalah. Karena 20 unit mobil tersebut masih tetap bisa beroperasi. Untuk biaya operasional 20 unit bus akan diambil dari pendapatan yang diperoleh dari bus itu sendiri.
‘’Sistim yang kita pakai sekarang adalah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), jadi biaya operasionalnya boleh diambil dari pendapatan yang diperoleh dari bus,’’ ujarnya.
Mudah-mudahan kata Dedi, menjelang pengoperasional koridor tiga sampai tujuh pada Juni nanti, Kepres untuk 20 penghibahan 20 unit bus Trans Metro tersebut sudah turun. Karena tanpa ada Kepres lanjutnya, pemerintah daerah tidak dibenarkan untuk menghibahkan mobil tersebut kepada perusahaan daerah (PD). ‘’Kalau ini kami langgar maka kami akan masuk penjara. Sebab dari hasil koordinasi yang sudah kami lakukan bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI,’’ terangnya. (Riau Pos)