Sejak kemarin, Selasa (1/12), PLN memberlakukan tarif dasar listrik (TDL) baru terhadap pelanggan nonsubsidi yang menyasar dua golongan rumah tangga, yakni 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA.
Untuk Riau sendiri, ada 435.286 pelanggan PLN yang mendapatkan pemberlakuan ini yang berdasarkan dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nor 31/2014 yang telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.
Berikut ini 12 golongan terdampak kenaikan TDL di Riau:
- Rumah Tangga R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA = 324.295 pelanggan
- Rumah Tangga R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 2.200 VA = 73.713 pelanggan
- Rumah Tangga R-2/ Tegangan Rendah (TR) daya 3.500 VA s/d 5.500 VA = 16.898 pelanggan
- Rumah Tangga R-3/ Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA ke atas = 2.155 pelanggan
- Bisnis B-2/ Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA s/d 200 kVA = 13.580 pelanggan
- Bisnis B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA =121 pelanggan
- Industri I-3/ Tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA = 64 pelanggan
- Industri I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas = – (kosong)
- Pemerintahan P-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA s/d 200 kVA = 1.583 pelanggan
- Pemerintahan P-2/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA = 36 pelanggan
- Penerangan Jalan Umum P-3/ Tegangan Rendah (TR) = 2.783 pelanggan
- Layanan Khusus (TR/TM/TT) = 58 pelanggan
Berdasarkan aturan yang dikenal dengan tariff adjustment ini, maka tarif listrik bisa turun, tetap, ataupun naik. Penyesuaian TDL ini berdasarkan atas tiga indikator yakni:
- Perubahan nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah
- Harga minyak
- Inflasi bulanan
Kabar baiknya, perhitungan tarif tagihan listrik atau billing system menggunakan sistem terpusat. Sehingga tidak memungkinkan adanya oknum yang dapat mengubah tarif.
Demikian penjelasan dari General Manager PLN Wilayah Riau Kepulauan Riau (WRKR), Feby Joko Priharto, Selasa (1/12).