Ditargetkan pada tahun 2016 mendatang, Kota Pekanbaru akan mulai menerapkan layanan pajak elektronik guna meningkatkan pelayanan dan penerimaan.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Kamis (17/12), meminta kepada pihak Dispenda pada tahun depan sudah harus mengaplikasikan pajak elektronik agar masyarakat lebih mudah dalam membayar pajak.
Menurut Wali Kota, secara bertahap bidang lain juga telah mulai menggunakan sistem elektronik. Antara lain seperti data kelurahan, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM), koperasi dan masih banyak lagi.
Maka dari itu, ia meminta kepada Dispenda untuk juga menggunakan elektronik dalam pembayaran pajaknya. Diakui oleh Kadispenda Pekanbaru, Yuliasman, tugas tersebut sudah harus ditindak lanjuti.
Yuliasman mengatakan bahwa saat ini Dispenda telah memulai sistem elektronik pelayanan. Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan aplikasi layanan pajak.
Akan tetapi, saat ini pihaknya sedang melakukan perbaikan aplikasi data wajib pajak (WP). Sehingga, pada tahun 2016 mendatang isi aplikasinya adalah data pembayar pajak yang sebenarnya.
Ditambahkan olehnya, dengan sistem pajak elektronik ini nantinya wajib pajak tidak harus datang ke kantor Dispenda Kota Pekanbaru untuk membayar pajak.
Wajib pajak nantinya cukup online dan mentrasfer uangnya ke bank yang menjadi mitra kerja sama Pemko Pekanbaru, yakni Bank Riau Kepri serta bank lainnya.
Perlu diketahui bahwa realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pekanbaru tahun 2015 mencapai Rp 55 miliar, meningkat sebesar Rp 14 miliar dari tahun lalu yang hanya bernilai Rp 41 miliar.