Kebijakan kantong plastik berbayar yang telah dilaksanakan di Kota Pekanbaru bersama dengan 21 kota lainnya di Indonesia sejak 21 Februari 2016 yang lalu, hingga kini masih belum memiliki payung hukumnya.
Padahal kebijakan kantong plastik berbayar yang telah di-launching oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini telah diberlakukan di beberapa pusat perbelanjaan di kota Pekanbaru.
Adapun kantong plastik tersebut dikenai biaya sebesar Rp200 kepada konsumen. Meski angkanya kecil, kebijakan ini sendiri menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
H Darnil SH, selaku anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (10/3), mengatakan bahwa penerapan kebijakan ini untuk sementara belum bisa diberlakukan dan diterapkan di Kota Pekanbaru sebelum adanya payung hukum serta petunjuk teknis (Juknis) yang jelas.
Ia meminta kepada Pemko untuk segera membuat payung hukum terhadap penerapan kebijkan ini agar masyarakat tidak dirugikan karena penerapan kantong plastik berbayar oleh ritel-ritel yang ada di Kota Pekanbaru saat ini.
Darnil juga meminta kepada pihak Disperindag agar melakukan pengecekan langsung ke lapangan karena banyaknya masyarakat yang merasa dirugikan akibat penerapan kebijakan ini.
Dikatakan oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, Kamis (10/3), bahwa Pemko Pekanbaru hingga saat ini masih berpegang kepada Surat Edaran (SE) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dijelaskannya bahwa meski telah ada SE dari Menteri LHK, namun SE itu dinilainya tidak cukup kuat. Oleh karena itu Pemko saat ini menggodok Peraturan Walikota (Perwako) sebagai landasan hukum penguat pemberlakuan kantong plastik berbayar.
Mas Irba menyebutkan bahwa Perwako itu akan segera secepatnya dirampungkan oleh pihaknya. Pihaknya kini tengah mengumpulkan aturan hukum, terutama dari segi lingkungan hidup.