Zonasi Pelayanan Pengangkutan Sampah Kota Pekanbaru

0
1507

Tahukah Encik dan Puan, pelayanan pengangkutan sampah Kota Pekanbaru memiliki zonasi tersendiri? Adapun pelayanan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru kini dibagi menjadi tiga zona, yaitu Zona 1, Zona 2, dan Zona 3.

Zona 1 meliputi tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, dan Kecamatan Marpoyan Damai. Zona 2 meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sail, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Tenayan Raya. Zona 3 meliputi Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir.

Pada Zona 1 dan 2 telah dilakukan swastanisasi pengangkutan sampah, dimana pengelolaannya diserahkan PT. Samhana Indah (SHI) untuk Zona 1 dan PT. Godang Tua Jaya untuk Zona 2. Sedangkan untuk Zona 3 masih diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Apabila Encik dan Puan memiliki keluhan/laporan terkait pengangkutan sampah, silahkan menghubungi Call Center berikut ini:

  • Zona 1: 0823-8802-0100 (PT SHI)
  • Zona 2: 0822-6895-2687 (PT. GTJ)
  • Zona 3: 0853-7450-5000 (DLHK Kota Pekanbaru)

Untuk diketahui bersama, zonasi pelayanan pengangkutan sampah Kota Pekanbaru ini dilakukan agar terwujudnya pengangkutan sampah yang efektif dan efisien pada zona 1, zona 2 dan zona 3 menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang berada di Muara Fajar, Rumbai.

Namun, bila zonasi pelayanan pengangkutan sampah Kota Pekanbaru ini tidak diiringi dengan kesadaran masyarakat terkait aturan pembuangan sampah, maka zonasi ini tidak akan seefektif dan seefiesien yang diharapkan.

Untuk itu, yuk Encik dan Puan mari buang sampah pada jam yang telah ditentukan, yaitu pukul 19.00-05.00. Karena bersihnya kota, kita yang ciptakan!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.