Truk Lintasi Kota Pekanbaru Pada Jam Sibuk, Ini Tanggapan Dishub

0
326
Truk Lintasi Kota Pekanbaru

Encik dan Puan, sebagaimana diketahui bahwa truk bertonase besar masih sering lintasi Kota Pekanbaru pada saat jam sibuk.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan bahwa peraturan untuk truk bertonase besar yang lintasi ke Kota Pekanbaru pada jam sibuk masih terkendala dalam beberapa hal.

Truk Bebas Melintasi Jalur Kota Pekanbaru

“Ada beberapa kewenangan terkendala yang harus dikoordinasikan dan kewenangan pengaturan lalu lintas menjadi kewenangan beberapa pihak,” ungkap Yuliarso, Senin (6/2/2023).

Pihaknya mengakui bahwa ruas jalan kota merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Diketahui juga sejumlah truk angkutan barang yang ada di Kota Pekanbaru masih dengan bebas melintas di luar jalur yang telah ditetapkan oleh Dishub Kota Pekanbaru.

Adapun kebanyakan truk yang melintasi jalur Kota Pekanbaru tersebut ialah truk yang kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL).

Larangan Rambu Akan Dipasang

Yuliarso menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemasangan rambu larangan melintas bagi truk bertonase besar tersebut.

“Akan segera kita pasang rambu tersebut, terutama di akses masuk truk dari arah jalan lintas,” ungkapnya.

Titik Lokasi Pemasangan Rambu

Ia juga menjelaskan, untuk titik lokasi pemasangan beberapa rambu akan diletakkan. Di antaranya yakni arah masuk dari Pandau ke Jalan Kaharuddin Nasution. Kemudian di Simpang Arhanud ke arah Jalan Soekarno-Hatta.

Kemudian, rambu juga akan dipasang di simpang dari arah Kubang ke Simpang Garuda Sakti. Pihaknya juga akan meminimalisir truk besar untuk melintas dari arah Soekarno-Hatta menuju Jalan HR Soebrantas.

Yuliarso juga mengingatkan para pemilik truk angkutan barang bertonase besar untuk mengikuti surat keputusan wali kota terkait jalur angkutan barang.

Ia mengatakan, jam yang diperbolehkan untuk truk bertonase besar melintasi ruas Jalan HR Soebrantas yakni pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Kendala

Lebih lanjut Yuliarso mengatakan, rumusan dari Dishub Kota Pekanbaru terkait pemasangan rambu larangan truk masuk jalan kota telah dibuat. Akan tetapi rumusan ini masih ada kendala, yakni beberapa kewenangan yang harus dikoordinasikan.

Karena kewenangan pengaturan lalu lintas di Jalan HR Soebrantas dan Jalan SM Amin menjadi kewenangan dari beberapa pihak. Oleh karenanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Dalam mengatur lalu lintas dari arah jalan provinsi dan jalan nasional.

Minimalisir Lakalantas

Tentunya kebijakan ini diharapkan dapat menertibkan truk bertonase berat yang sering melintas di jalan Kota Pekanbaru. Yang mana keadaan tersebut meresahkan pengguna jalan dan sering mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.