Sepeda Motor Yang Lewati Fly Over Segera Kena Tilang

0
134

Mulai tanggal 1 Februari mendatang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru akan memberikan hukuman tilang terhadap para pengendara sepeda motor yang melewati fly over.

Pengendara sepeda motor hanya boleh melintasi fly over di pagi hari, yakni pada pukul 06.00-09.00 WIB dan di sore hari pada pukul 16.00-18.00 WIB, karena pada waktu tersebut merupakan jam ramai lalu lintas.

Selain itu para pengendara sepeda motor hanya diperbolehkan untuk memacu kendaraannya dengan kecepatan maksimal 30km/jam.

Adapun pengaturan waktu tersebut hanya berlaku untuk ruas fly over di simpang Harapan Raya dari arah bandara menuju ke Pelita Pantai, serta untuk ruas fly over di simpang Jalan Tambusai-Sudirman juga dari arah yang sama.

Satlantas Polresta Pekanbaru saat ini tengah melakukan sosialisasi terhadap rambu larangan sepeda motor melintasi flyover dengan penindakan tilang teguran hingga akhir januari nanti.

Untuk diketahui bahwa sosialisasi ini sesuai dengan hasil rapat forum LLAJ di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

Bahkan pada hari Selasa (17/1) kemarin, telah ada beberapa pengendara sepeda motor yang diberi tilang teguran oleh personil gabungan dari Satlantas Polresta Pekanbaru bersama Dishubkominfo Kota Pekanbaru.

Mereka yang diberi tilang teguran tersebut karena masih tetap melintasi fly over di luar jam yang telah ditentukan, meski rambu larangan telah dipasang jauh hari sebelumnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.