Sanksi Buang Sampah Sembarangan Akan Berlaku Awal Tahun 2023

0
407
Sanksi Buang Sampah Sembarangan

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berupaya memberikan tindakan berupa sanksi kepada siapa pun yang buang sampah sembarangan. Buang sampah sembarangan merupakan tindakan yang tidak baik dilakukan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Informasi Pekanbaru Riau (@infopku_)

Akibat Buang Sampah Sembarangan

Banyak akibat yang akan mucul jika Encik dan Puan membuang sampah sembarangan menjadi hal yang lumrah dilakukan. Seperti banjir, longsor, merusak pemandangan, dan hal lain sebagainya. Sebagaimana banjir di beberapa ruas jalan dan pemukiman warga seperti menjadi hal yang biasa saat Pekanbaru diguyur hujan.

Sanksi Dimulai Pada Awal Januari 2023

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun menyatakan, pelaku yang buang sampah sembarangan akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sebagai informasi, sanksi buang sampah sembarangan ini akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2023 mendatang.

“Kami bersama Forkopimda Pekanbaru, pada Bulan Januari akan melaksanakan tipiring bagi orang yang membuang sampah sembarangan,” ungkap Muflihun, Kamis (29/12/2022).

Muflihun juga menyampaikan, bahwa persoalan sampah ini menjadi prioritas Pemerintah Kota Pekanbaru untuk diselesaikan. Pihaknya berharap dengan diberlakukannya sanksi tipiring ini dapat membuat masyrakat jera untuk membuang sampang sembarangan.

“Kalau ini tidak kita lakukan, capek kita. Hari ini kita ambil sampah di satu tempat, besok muncul lagi,” ujarnya.

Tim Akan Ditugaskan untuk Menindak Masyarakat

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, nanti ada tim atau personel yang akan bertugas menindak masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Tim akan kembali dibentuk di masing-masing kecamatan, SK-nya masih proses, tim bertugas tahun depan,” ungkap Hendra.

Hendra berpendapat, tim ini akan melakukan tindak kepada pelanggar sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014, tentang Pengelolahan Sampah.

“Nantinya ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni berupa sanksi denda dan juga sanksi administratif,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.