Pengguna Knalpot Brong Akan Ditindak Tegas Oleh Polresta

0
156
Pengguna Knalpot Brong

Encik dan Puan, saat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta pekanbaru memberikan himbauan kepada masyarakat pengguna knalpot brong untuk tidak menggunakannya, dikarenkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Jika masyarakat tidak mendengarkan himbauan tersebut. Maka akan ditindak tegas oleh yang berwajib.

Satlantas melakukan penertiban knalpot yang digunakan masyarakat

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti serta pihaknya sedang melakukan operasi penertiban knalpot brong terhadap kendaraan yang digunakan oleh masyarakat.

“Iya benar. Kami sedang melakukan penertiban pada kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong,” ungkap Birgitta pada Kamis (15/12/2022).

Operasi penertiban knalpot ini dilakukan dengan alasan banyaknya masyarakat yang terganggu kenyamanannya akibat suara bising yang dikeluarkan oleh knalpot tersebut.

Knalpot brong dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan

Birgitta juga mengatakan, penggunaan knalpot brong akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan.

“Selain suaranya yang bising, penggunaan knalpot brong bisa menimbulkan polusi udara yang lebih buruk karena tidak ada filter gas buangnya. Kemudian BBM akan menjadi lebih boros,”  pungkasnya.

Masyrakat yang menggunakan knalpot brong akan ditindak tegas

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang menggunakan knalpot brong.

pengguna knalpot brong ini melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo 105 (3) A UU LLAJ.

“Dapat dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Utuk itu kami imbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan tertib saat berlalu lintas,” ungakap Birgitta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.