Pengendara di Riau Kena Tilang Elektronik, Ribuan Pelanggaran Terjadi

0
224
Pengendara di Riau

Encik dan puan, diketahui empat bulan belakangan ini sudah ada ribuan pengendara di Riau yang terkena sanksi tilang elektronik dikarenakan melanggar peraturan lalu lintas.

Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE)

Penilangan yang menggunakan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ini merupakan program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Program ini dibuat dengan tujuan untuk meminimalisir penyimpangan yang dilakukan anggota dalam proses penegakan hukum penilangan di lapangan.

Diketahui pada tahun lalu, Kapolri telah mengeluarkan surat telegram dengan nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat tersebut berisikan instruksi penindakan jajaran Korlantas Polri untuk tidak menerapkan tilang manual pada pelanggar lalu lintas.

Untuk saat ini, ETLE atau tilang eletronik menjadi satu-satunya penindakan yang diterapkan untuk menindak pengendara di Riau yang melanggar lalu lintas.

Namun, jika polisi lalu lintas menemukan pelanggaran di lampangan, mereka hanya akan memberikan sanksi berupa teguran saja.

Dua Jenis ELTE

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, bahwa ETLE ini memiliki dua jenis yang berbeda, yakni  ETLE statis yang terpasang di titik tertentu dan ETLE mobile atau kamera handheld yang dibawa petugas di lapangan.

Diketahui bahwa ETLE statis baru hanya ada di Kota Pekanbaru dan sudah terpasang di 4 titik berbeda yang dinilai sering terjadi pelanggaran.

4 titik tersebut diantaranya :

  1. Traffic light simpang Jalan Jenderal Sudirman – Harapan Raya.
  2. Traffic light simpang Jalan HR Subrantas – SM Amin (Tabek Gadang).
  3. Traffic light simpang Mal SKA (depan pos Polantas).
  4. Traffic light simpang Jalan Jenderal Sudirman – Gajah Mada.

“Untuk kamera ETLE mobile baru 5 unit. 4 unit digunakan jajaran Ditlantas Polda Riau dan 1 unit di Satlantas Polresta Pekanbaru,” kata Kombes Sunarto, Sabtu (18/2/2023).

Sudah Ada 5.719 Pelanggaran yang Tertangkap Kamera

Ia juga mengungkapkan bahwa pelanggaran lalu lintas sejak November 2022 hingga Februari 2023 sudah mencapai 5.719 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE mobile.

Secara rincinya, pada November 2022 ada sebanyak 93 pelanggaran, kemudian di bulan Desember 2022 ada sebanyak 1.235 pelanggaran, lalu Januari 2023 ada sebanyak 2.339 pelanggaran dan Februari 2023 ada sebanyak 2.052 pelanggaran.

Sunarto mengakatan,  bahwa ETLE atau tilang elektronik akan menjadi andalan kepolisian dalam penerapan penegakan hukum bagi pelanggran lalu lintas dalam pelaksaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning.

Pelaksaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning ini sudah dilaksanakan sejak pada tanggal 7 Februari 2023 lalu dan akan berakhir pada tanggal 20 Februari 2023.

Sistem ETLE Dapat Meminimalisir Intraksi Dengan Petugas

Kabid Humas mengatakan, bahwa penerapan sistem ETLE ini dapat meminimalisir berinteraksi secara langsung antara petugas dan pelanggar.

Pengendara yang melanggar lalu lintas ini akan terekam oleh kamera ETLE. Kemudian nomor plat pengendara tersebut akan diidentifikasi.

Nanti petugas back office  akan memverifikasi dan mengirim surat konfirmasi pelanggaran kepada pelanggar memalui Kantor Pos Indonesia

Pelanggar dapat mengonfirmasi dengan melalui web service atau datang ke posko, yakni Kantor Ditlantas Polda Riau yang berada di Jalan Senapelan Kota Pekanbaru atau Satlantas Polresta Pekanbaru.

Setelah mengonfirmasi, pelanggar akan diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.

“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” ujar Kombes Sunarto.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.