Layanan Perizinan DPMPTSP Pekanbaru Kembali Buka

0
358
Layanan Perizinan DPMPTSP Pekanbaru

Layanan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru akan mulai beroperasi seperti biasa.

Senin Besok Sudah Mulai Buka

Adapun Senin (13/3/2023), seluruh pelayanan perizinan OSS RBA dan non perizinan DPMPTSP Kota Pekanbaru akan mulai beroperasi kembali. Demikian yang diungkapkan oleh Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi.

MPP Kota Pekanbaru Belum Dapat Beroperasi

Namun, untuk layanan MPP Kota Pekanbaru belum bisa beroperasi kembali untuk sementara waktu. Hal tersebut dikarenakan masih dalam tahap pendataan gerai instansi di MPP.

Gerai tersebut di antaranya gerai pemda, instansi vertikal, BUMN, BUMD, swasta, profesi, perbankan. Mengingat keterbatasan loket gerai yang ada pada Gedung C, sehingga gerai yang bergabung diharapkan adalah gerai yang betul-betul sangat dibutuhkan.

“Terutama dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Akmal.

Layanan Perizinan Non Perizinan yang Dibuka

Ia juga menjelaskan bahwa layanan perizinan dan non perizinan yang dibuka setelah peristiwa kebakaran MPP Pekanbaru adalah perizinan OSS RBA.

OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik melalui aplikasi pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Lalu Sistem Informasi Manajemen Pelayanan (Non Perizinan) yang jenis perizinannya sesuai dengan Perwako Nomor 90 Tahun 2022. Mengenai Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (Perwako terlampir).

Akmal juga mengatakan, pada prinsipnya sebenarnya seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan dapat dibuka. Namun ada kendala, seperti sarana dan prasarana, peralatan serta perlengkapan kantor lainnya.

Saat ini pihaknya sedang melakukan investarisasi terhadap BMD yang layak dan tidak layak setelah peristiwa kebakaran terjadi di Gedung MPP Kota Pekanbaru.

DPMPSTP Kota Pekanbaru Dapat Bantuan Server

Diketahui pada tanggal 8 Maret 2023 DPMPTSP Kota Pekanbaru mendapatkan bantuan server dari Diskominfo Statisik dan Persandian. Yakni server dengan spesifikasi OS: Centos 7 64 bit. Dengan RAM sebesar 32 GB, HDD sebesar 1 TB, dan Processor 32 Core yang untuk sementara ini digunakan untuk mengoperasikan Aplikasi Layanan DPMPTSP.

Kendala Perizinan A

Di sisi lain, pada perizinan A terdapat beberapa kendala seperti peralatan dan perlengkapan kantor sehingga belum dapat dibuka. Diketahui juga semua arsip tentang pengurusan IMB tidak dapat diselamatkan dikarenakan hangus terbakar.

Pengurusan PBG untuk penerbitan juga mengalami kendala di percetakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) setelah Printer Dot Matrix juga hangus terbakar.

Dengan adanya kendala tersebut, DPMPTSP Kota Pekanbaru memutuskan untuk mengambil langkah dengan pengurusan kutipan IMB, pemecahan, dan duplikat IMP akan diterbitkan kembali apabila terdaftar di database DPMPTSP Kota Pekanbaru dengan dilakukannya pertimbangan kasus dari permohonan.

Diketahui bahwa berkas kutipan IMB yang sudah selesai tetapi belum diambil oleh pemohon dapat diproses kembali oleh DPMPTSP Kota Pekanbaru.

Kemudian, ada beberapa berkas PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang saat ini sedang dalam proses dan untuk soft file penilaian (BAP) dari Forum Tata Ruangan masih dapat diambil salinannya ke Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

Kendala Perizinan C

Sedangkan untuk Perizinan C terdapat beberapa kendala yakni berupa semua arsip terkait Salinan Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter tidak dapat diselamatkan dikarenakan hangus terbakar.

Terkait hal itu, DPMPTSP Kota Pekanbaru mengambil langkah dengan membuat surat yang ditujukan ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terkait arahan serta petunjuk untuk salinan STR Dokter yang terbakar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.