Info Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Riau & Bea Balik Nama

0
1572
Info Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Riau dan Bea Balik Nama, mulai dari tanggal 15 Oktober hingga 14 Desember mendatang.

Jadi bagi Encik dan Puan yang memiliki kendaraan roda empat dan sepeda motor yang sudah lama menunggak pajak atau ingin balik nama kendaraan tapi terkendala akan dendanya, kini tidak perlu khawatir.

Nah pemutihan denda pajak kendaraan Riau dan bea balik nama ini diberlakukan untuk mengoptimalkan pendapatan penerimaan pajak daerah khususnya PKB dan BBNKB II, juga untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan di Provinsi Riau.

Hal tersebut berdasarkan penuturan yang disampaikan oleh Gubernur Riau Syamsuar kepada wartawan yang dilansir di mediacenter.riau.go.id. Adapun pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan Riau dan bea balik nama ini akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Pemutihan pajak kendaraan dan bea balik nama yang dimaksud yaitu Encik dan Puan tinggal membayar pokok pajaknya saja, sedangkan denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan. Penghapusan denda ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak setahun ya.

Informasi tambahan, selain kendaraan roda dua dan roda empat, peraturan ini juga diperlakukan kepada kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, dan alat berat/alat besar.

Sedikitnya ada 1 juta kendaraan roda dua dan empat nunggak bayar pajak, yang mana 80 persennya merupakan kendaraan roda dua. Sementara itu, secara keseluruhan saat ini terdapat 2,3 juta kendaraan roda dua dan roda empat yang tercatat berada di Riau dan Wajib Pajak.

Sebelum Encik dan Puan membayar pajak kendaraan bermotor, ada baiknya jika mengecek terlebih dahulu berapa biaya yang akan dibayarkan.

Cara mengeceknya sendiri cukup gampang, cukup klik tautan berikut ini. Sedangkan untuk tata cara membayar pajak kendaraan di Pekanbaru, silakan klik di sini.

Bagi Encik dan Puan silahkan memanfaatkan momen ini untuk membayar pajak kendaraan dan balik nama kendaraan dengan mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat atau Samsat keliling, hingga Gerai Samsat yang ada di Mal Pelayanan Publik Pekanbaru.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.