Covid-19, Ibadah Tarawih di Rumah Masing-Masing

0
250
Tarawih di Rumah Masing-Masing

Ramadan 1441 H kali ini, pelaksanaan Ibadah Tarawih di rumah masing-masing. Hal tersebut setelah adanya kesepakatan antara Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Riau dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam se-Provinsi Riau.

Demikian yang diucapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Riau Mahyudin, melalui laporan pertemuannya bersama kepala Ormas Islam se -Riau yang berlangsung di Kantor Kanwil Kemenag Riau, Kamis (23/04/2020).

“Ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi Riau,” katanya.

Ia menerangkan, selain sepakat untuk tidak melaksanakan ibadah salat tarawih di masjid, dalam pertemuan tersebut juga menyepakati beberapa hal lainnya.

Diantaranya tetap mengumandangkan azan dan iqomah di masjid sebagai tanda masuknya waktu salat, namun tidak melaksanakan salat berjamaah di masjid.

Selain itu, menunda segala bentuk kegiatan wirid, pengajian, tausiah dalam bentuk pengumpulan orang banyak. Juga disarankan untuk mengubah pola kegiatan melalui fasilitas daring online.

“Poin berikutnya kesepakatan tersebut mendirikan salat zuhur di rumah masing-masing sebagai pengganti salat jumat dan juga tidak menjalankan pawai takbir di jalan cukup dikumandangkan di masjid, mushalla dan di rumah masing-masing,” ujar Mahyudin.

Tambahnya, Kemenag Riau dan Ormas juga sepakat untuk tidak melaksanakan jamaah suluk/tariqat serta senantiasa mengajak umat Islam untuk memperbanyak salat hajat, istighfar, zikir, sholawat, membaca Alquran dan berdoa terkait pencegahan COVID-19.

Tidak hanya itu, kesepakatan berikutnya yaitu bagi peziarah hanya di perbolehkan lima orang, membaca qunut nazilah setelah rukuk pada rakaat akhir setiap salat fardu, tetap menjaga kebersihan cuci tangan mengunakan masker jaga jarak dan tetap di rumah.

“Juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik. Ini untuk kepentingan keselamatan umat agar terhindar wabah berbahaya ini dan mulai berlaku sejak ditetapkan,” ungkapnya.

Mahyudin juga mengatakan, keputusan ini merujuk pada SE Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan beribadah di bulan Ramadhan, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi COVID19, serta himbauan MUI Provinsi Riau Nomor.030/MUI.R/III/2020.

“Ini juga merujuk dari SE Gubernur Nomor 92/SE/2020. Semoga ini bisa dijalankan dan dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua umat Islam,” tutup Mahyudin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.