Bea Materai Jadi Rp10.000, Ncik Puan Masih Punya Yang Lama?

0
604
Bea Materai Jadi Rp10.000

Terhitung sejak 1 Januari 2021, bea materai jadi Rp10.000. Hal tersebut setelah dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2020 menggantikan Undang-Undang Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 tersebut telah berlaku selama lebih dari 35 tahun dan memang belum pernah mengalami perubahan. Adapun perubahan yang sangat signifikan terletak pada tarif tetap Bea Materai yang sebelumnya Rp6.000 dan Rp3.000 menjadi Rp10.000.

Namun bagi Encik dan Puan yang masih memiliki stok tarif materai yang lama, tentu masih bisa digunakan. Hal ini, disampaikan oleh Asprilantomiardiwidodo Kepala Bidang P2Humas Kanwil Direktorat Jendral Pajak Riau.

“Untuk yang materai 6000 dan 3000 masih bisa digunakan, dengan cara kalau satu berkas ditempel dua materai tarif 3000 dan 6000, atau tiga meterai 3000, atau dua meterai 6000,” ungkapnya, Selasa (29/12/2020) lalu.

Selain tarif bea materai jadi Rp10.000 terdapat pula perubahan pada dokumen yang menyatakan jumlah uang yang menggunakan meterai pada UU No 13 Tahun 1985 di atas Rp250.000 berubah pada UU No 10 Tahun 2020 menjadi dokumen di atas Rp5.000.000.

“Artinya, hanya dokumen yang menyatakan penerimaan uang lebih dari Rp5.000.000 yang wajib menggunakan bea meterai,” jelas Aspril.

Diharapakan dengan pengesahan ini memiliki manfaat sebagai salah satu perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat terutama pelaku UMKM, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan tata kelola bea materai.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.