Bank Riau Kepri Syariah Diresmikan Wapres RI

0
463
Bank Riau Kepri Syariah

Bank Riau Kepri (BRK) kini telah menjadi Bank Riau Kepri Syariah. Setelah diresmikan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, Kamis (25/8/2022).

Adapun peresmian tersebut ditandai dengan ditandatanganinya prasasti dan penekanan touchscreen sebagai wujud beroperasinya BRK Syariah.

Wapres Beri Tiga Poin

Dalam peresmian tersebut, Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa ada tiga hal yang perlu ditekankan untuk BRK Syariah ke depannya.

Tiga arahan tersebut antara lain:

Pertama, BRK Syariah harus hadir sebagai penyokong dan penguat pertumbuhan semua sektor ekonomi dan keuangan syariah. Baik itu di wilayah Provinsi Riau maupun di Provinsi Kepulauan Riau.

Kedua, BRK Syariah harus terus meningkatkan layanan. Juga termasuk dalam penyempurnaan implementasi digitalisasi perbankan.

Ketiga, BRK Syariah perlu terus menjajaki dan mengembangkan berbagai program potensial guna memperluas pangsa pasar syariah.

Proses Konversi

Izin konversi dari konvensional BRK ke syariah ini, sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-93/D.03/2022 tanggal 04 Juli 2022.

Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Riau-Kepulauan Riau (Kepri) menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda). Yang disingkat menjadi PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

Logo BRK Syariah pun juga turut berubah menjadi nuansa warna merah, kuning, dan hijau sesuai ciri khas Melayu dengan filosofi Tanjak dan Perahu Lancang Kuning. Dengan tagline-nya “Berkah Untuk Semua”.

Untuk pelaksanaan Cut-Off Sistem Konvensional dan proses Big Bang sendiri dilakukan pada Jumat (19/8/2022). Lalu proses migrasi system, IT dan operasional pada tanggal 19-21 Agustus 2022. Sementara Go Live seluruh kegiatan usaha sebagai BRK Syariah efektif terlaksana mulai Senin (22/08/22) lalu.

Sejarah Konversi

Di lain pihak, Dirut BRK Syariah Andi Buchari mengungkapkan sejarah konversi BRK Syariah. Ia mengatakan bahwa konversi ini dimulai pada April 2019, melalui kesepakatan yang dibuat oleh Gubernur Riau bersama 21 pemegang saham BRK yang terdiri dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota di Riau dan Kepri.

Kemudian pada September 2020, pihak pengurus Bank Riau Kepri bersama Project Management Office mengambil langkah dan inisiatif strategis. Guna mengakselerasi dan mengeksekusi amanah konversi, dengan spirit “Menggesa Menuju Syariah.

“Pada April 2021, manajemen menyampaikan permohonan disertai dokumen dan persyaratan yang diperlukan secara resmi kepada OJK,” ungkap Andi.

Lalu OJK melaksanakan proses verifikasi, validasi, dan mengecek atau menguji berbagai kesiapan, termasuk keberadaan Peraturan Daerah untuk Perubahan Anggaran Dasar BRK.

“Barulah OJK mengeluarkan izin melalui SK Dewan Komisioner tertanggal 4 Juli 2022,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.