Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

1
1992
syarat dan cara mutasi kendaraan bermotor
syarat dan cara mutasi kendaraan bermotor

Persyaratan Mutasi Kendaraan :

1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
3. Melakukan Cek Fisik Kendaraan (bantuan cek fisik bisa dilakukan dikantor Samsat terdekat)
4. Bukti Kwitansi Jual Beli ( bersama materai 6000)
5. KTP pemilik (dari daerah yang akan dituju)
6. (khusus badan hukum ): Salinan dari akte pendirian + 1 lembar foto copy,surat keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap dari badan hukum yang bersangkutan.

Untuk instansi pemerintahan ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara Mutasi Kendaraan :
1. Pertama kali, Melapor ke Samsat (menurut Plat motor yang terdaftar sekarang).
2. Lalu angsung ke Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju).
3. Melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
4. Kembali ke Bagian Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).
5. Kebagian Fiskal (membayar sejumlah biaya).
6. Lalu Kembali Ke bagian Mutasi dan membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari samsat setempat.
7. Menunggu Berkas keluar. (mendapat surat jalan sementara).
8. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat di daerah tujuan. (dan menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
9. Melakukan Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka dan mesin).
10. Melakukan Cross Cek ke POLDA setempat. (bila mutasi lintas propinsi).
11. Kemudian Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
12. Menunggu STNK + Plat No. dengan waktu tertentu.
13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK + Plat NOPOL baru. (membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, Plat No., penulisan BPKB)
14. Menunggu BPKB yang di-update.
15. dan terakhir Mengambil BPKB yang telah di Update.
16. Selesai.

sumber : Divisi Humas Mabes Polri

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.