Perpanjangan SIM Sekarang via Online

0
373

sim ilustrasi

Kini pengurusan SIM sudah dapat dilakukan secara online. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Risyafudin, Ahad (1/11).

Ia menjelaskan bahwa sistem online ini merupakan aplikasi yang terkoneksi dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Aplikasi ini menjadi single base yang dapat diakses 45 satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) yang tersebar di seluruh Indonesia. Sehingga pelayanannya dapat dilakukan secara nasional.

Aplikasi online yang dikembangkan bersama antara Korlantas Polri dan BRI ini mampu merekam data diri, foto, sidik jari, dan tanda tangan sebelum dicetak.

Dengan adanya aplikasi ini tentu akan mempermudah kita untuk memperpanjang SIM. Terlebih lagi jika kita tidak berada di daerah pembuatan SIM asal.

Namun untuk pembuatan SIM baru tetap seperti biasa, di mana pembuatannya harus sesuai dengan KTP tempat tinggal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.