#beritaPKU Karyawan Transmetro Mogok Kerja

0
106

Sejumlah karyawan Transmetro Pekanbaru melakukan aksi mogok kerja dan melakukan penuntutan terhadap jaminan kerja para karyawan. Aksi tersebut sudah dimulai sejak pagi hari kemarin, Senin (13/5) di Terminal AKAP Payung Sekaki.

Sedangkan perwakilan mereka tengah melakukan pembicaraan dengan pihak pemko di Dinas Perhubungan. Rencananya, aksi ini akan terus dilanjutkan hingga tuntutan dipenuhi oleh pemerintah Kota Pekanbaru.

Diantara beberapa tuntutan yang diajukan oleh para karyawan yang berada di bawah Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru tersebut adalah disetujuinya perjanjian kontrak kerja yang dibuat oleh para karyawan. Mereka juga menuntut, agar jaminan kesehatan dan jamsostek karyawan kembali dibayarkan seperti biasa.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah karyawan yang mogok di Terminal AKAP Payung Sekaki, beberapa status karyawan juga mengalami perubahan. Lama masa kontrak yang diberikan oleh Dishub juga tergolong singkat, hanya dua tahun.

“Kami yang mekanik berubah status menjadi pembantu mekanik. Padahal, sebelumnya kami berstatus sebagai mekanik saja,” kata Murdalisman kemarin, Senin (13/5).

Diakui Murdalisman, beberapa kejanggalan tentang sistem kerja yang baru juga mulai terasa. Misalnya saja, dari pendapatan mereka sudah tertera ada pemotongan terhadap pajak penghasilan. Sedangkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang seharusnya menjadi milik karyawan justru tidak diberikan.

Tak habis disitu, Murdalisman baru mengetahui bahwa Jamsosteknya mulai tidak berlaku lagi sejak Oktober tahun lalu. Waktu itu, ia tengah mengantarkan anaknya berobat disalah satu Rumah Sakit yang ada di Pekanbaru.

“Saat mengurus Jamsostek, saya diberitahu bahwa Jamsostek milik saya sudah tidak berlaku karena tidak pernah dibayarkan. Setelah diusut, ternyata Jamsostek tersebut sudah mati sejak tahun lalu (2012, Red),” jelasnya.

Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh Nanda sebagai sopir Transmetro Pekanbaru. Ia menyampaikan bahwa perjanjian kerja yang diberikan oleh pihak Dishub hanya satu eks dan dipegang oleh pihak dinas. Sedangkan perjanjian kerja untuk karyawan tidak ada.

“Perjanjian kerja yang diberikan oleh Perhubungan hanya selembar. Sedangkan yang untuk kami tak ada, masa kontraknya juga hanya dua bulan lamanya. Makanya kami menuntut masa kerja paling sedikit dua tahun,” ungkap Nanda.

Sayang, saat Tribun berada di lokasi pemogokan, tidak terdapat satupun petugas dari Dinas Perhubungan yang bisa dikonfirmasi terkait persoalan ini. (Tribun Pekanbaru)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.