#beritaPKU Anggota Geng Motor XTC Pekanbaru Diancam 9 Tahun

0
98

Sedikitnya enam anggota geng motor yang meresahkan warga terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Mereka terjaring dalam operasi anti-geng motor yang dilakukan Kepolisian Resort Kota Pekanbaru (Polresta) Pekanbaru di empat sekolah menengah atas (SMA).

Keenam pelajar tersebut masing-masing berinisial AG, PJ, AA, RM, AB, dan RD. Siswa SMA ini diduga terlibat aksi perusakan dan penjarahan di sebuah warnet di Pekanbaru. Polisi mencurigai keenamnya sebagai jaringan geng motor XTC di bawah komando Klewang.

Menurut Kasatrekrim Polresta Pekanbaru Komisaris Polisi Arif Fajar pihaknya sudah mengidentifikasi ratusan anggota geng motor yang melakukan aksi kejahatan seperti penjarahan dan perampasan kendaraan. Saat ini (16/5), puluhan anggota geng motor masih ditahan di Markas Polresta Pekanbaru, termasuk panglima geng motor XTC, Klewang.

Kelompok anak muda yang meresahkan masyarakat ini dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (Metro TV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.